Damai Lubis: MARI Lembaga Tertinggi Yudikatif Pelaku Kejahatan Konstitusi Mirip Kumpulan Bandit Hukum

 



Rabu, 5 Juni 2024

Faktakini.info

MARI Lembaga Tertinggi Yudikatif Pelaku Kejahatan Konstitusi Mirip Kumpulan Bandit Hukum

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.

*_(Abstrak: Penguasa Negara ini Memang Memenuhi Syarat Untuk Direvolusi)_*

*Pendahuluan*

Sesuai ketentuan sistim hukum, Mahkamah Agung RI atau disingkat MARI, telah menerima permohonan JR. terhadap PKPU. Nomor 9 Tahun 2020. atas dasar Pasal 9 UU. RI. Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan.


Sehingga khususnya JR yang diajukan terkait PKPU oleh partai Garuda, maka halal bagi MARI menerima pendaftaran terhadap uji materi a quo, karena memang domain atau kompetensi MARI demi kepentingan hukum untuk merevisi atau untuk merubah atau membatalkan Peraturan (dibawah level Undang Undang) atau merevisi atau merubah atau membatalkan Pasal- Pasal atau ayat atau frase yang terdapat didalam Pasal- Pasal yang terdapat di dalam PKPU.


*Putusan Cacat Konstitusi*


Mahkamah Agung Republik Indonesia/ MARI. Patut ditengarai menerima sesuatu yang berharga untuk "Melahirkan Anak Haram Konsitusi Jilid Dua" dari pihak-pihak yang tidak jelas serta tidak bertanggung jawab dengan menunggangi eksistensi daripada uji materiil/ Judicial review/ JR.yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor register 23 P/HUM/2024 perihal permohonan aturan batas minimal usia calon kepala daerah, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, karena secara fakta hukum hukum, objek uji materi a quo merupakan Undang-Undang RI/ UU. RI. Nomor 10 Tahun 2016 atau *_objek permohonan bukan kompetensi atau kewenangan MARI karena objek uji materi bukan derajat dibawah undang-undang._*


Karena sesuai Putusan MARI Nomor 23 P/HUM/2024 isinya merupakan revisi dengan menambah dan serta merubah dengan memerintahkan perubahan tersebut, Namun fakta yang sebenar-benarnya adalah bunyi yang dirubah oleh MARI adalah undang-undang No. 10 Tahun 2016. yang dikutif oleh PKPU sesuai aslinya.


*MARI Melakukan Agresi Konstitusi*


Pertanyaan logika hukumnya, bagaimana kok bisa MARI merubah UU. A quo yang oleh sebab hukum UU. Bukan yurisdiksi atau kompetensi MARI untuk mengadili, bukti Jo. Vide Pasal 9 UU. RI. Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan.


Dan pastinya bunyi putusan MARI yang memerintahkan KPU untuk merubah isi PKPU (pokok perkara uji materi) justru mutlak melanggar sistim hirarkis UU. Karena implikasi hukumnya peraturan KPU (PKPU) overlapping, sehingga menyimpang dari ketentuan yang berada diatasnya. *_LUCU DAN JAHAT LUAR BIASA MARI YANG JUSTRU SEBAGAI GARDA TERAKHIR ATAU GERBANG TERKAHIR PENGADILAN_*

Bahwa putusan MARI a quo dimaksud berbunyi:

"Bahwa, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur' dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Dan,

"Memerintahkan KPU RI 'untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,' Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut".

Sementara bunyi asli daripada Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU.RI Nomor 20 Tahun 2016, terkait persyaratan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, adalah:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur"...

Maka fakta hukum membuktikan, dengan Putusan MARI yang berbunyi :

"Bahwa, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai"...

Dan, "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Serta,... "Memerintahkan KPU RI 'untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020

Maka MARI melakukan kejahatan konstitusi dengan pola "agresi" kewenangan, melalui intervensi kompetensi mengadili milik Mahkamah Konstitusi/ MK. Atau yang bukan yurisdiksi kewenangan MARI, dengan modus operandi merubah isi frase dari pada UU. yang bukan domainnya dan bukan pula yang menjadi objek permohonan uji materi terhadap UU. melainkan uji materi terhadap PKPU (atau ketentuan dibawah UU.).

*Idealnya Putusan Sesuai Kepatutan*

Seharusnya, setelah menerima dan mempelajari berkas permohonan uji materi/ JR a quo, secara teliti dan akuntabilitas, objektif, terbebas dari keberpihakan, profesional serta proporsional, maka oleh karenanya setelah MARI menemukan,m fakta hukum ternyata Pasal PKPU. a quo yang menjadi objek permohonan Uji Materi/ JR. adalah merujuk dan berkesesuaian kepada UU.RI Nomor 10 Tahun 2016.

*_Oleh karenanya MARI seharusnya segera memutus dan menyatakan dalam putusannya, "menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), oleh sebab hukum, materi atau objek permohonan yang diajukan merujuk kepada Undang-Undang RI. Sehingga objek uji materi bukan merupakan kewenangan Mahkamah Agung RI. Melainkan kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi._*

Maka dari dikabulkannya permohonan (gugatan) uji materi terlebih siapapun yang berkepentingan atas keputusan MARI. Maka orang yang belum berusia 30 tahun pada saat pencalonan pilkada Gubernur atau wakil Gubernur saat dicalonkan atau dalam hal ini jika saja yang memanfaatkan putusan tersebut adalah Kaesang Pangarep Bin Joko Widodo, maka Kaesang adalah embrio Anak Haram Konstitusi Jilid dua, mengikuti julukan Anak Haram Konstitusi jilid pertama yang melekat kepada Gibran Rakabumi Raka Bin Joko Widodo atau kedua anak haram konsitusi tersebut merupakan anak kandung Jokowi selaku Presiden RI dan bagi hakim apabila kelak terbukti menerima sogokan maka dapat diancam 12 tahun penjara Jo. Pasal Nepotisme Jo. UU. RI. No. 28 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas dari KKN. Jo. Pasal 420 KUHP (UU. RI. No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 Tahun penjara. 

Dan selanjutnya historis hukum, pada era kepemimpinan Jokowi Mahkamah Agung RI akan dinyatakan oleh publik masyarakat hukum (pakar, akademi, praktisi dan para aktivis hukum) sebagai salah satu sarang atau pusat bandit nepotisme yudikatif di republik ini yang kedua, setelah Mahkamah Konstitusi.

*Kesimpulan & Penutup*

Oleh karena sebab dalil hukum, Presiden RI secara transparansi oleh sebab kewenangan dalam jabatannya telah ikut serta melakukan disobedience atau pembiaran ( Jo. Pasal 421 KUHP) selain melanggar Good Governance Jo. Pasal 22 UU. No. 28 Tahun 1999 terkait nepotisme dengan ancaman 12 Tahun penjara, oleh sebab adanya modus operandi pembiaran-pembiaran, terjadinya kali kebeberapa pelanggaran-pelanggaran konstitusi, sehingga menurut perspektif dan logika hukum Jokowi kental keterlibatannya sebagai perilaku nepotisme. Jika seorang kepala negara ditengarai oleh rakyatnya sebagai pelanggar sistim konsitusi bukan suri tauladan sebagai role model rakyatnya, *_terlebih Jokowi ditengarai berijazah palsu S.1 dari UGM dan juga banyak sekali ditemukan kebohongan janji-janji politiknya, maka idealnya penguasa atau presiden seperti Jokowi adalah direvolusi atau dilengserkan dari kursi jabatannya_* sesuai konstitusi, dan makna sistim hukum, bahwa "kedaulatan negara berada ditangan rakyat" serta adagium, bahwa hukum tertinggi adalah demi melindungi rakyatnya.