Pernyataan Kuasa Hukum Gus Fahim atas Pemberitaan Ngawur Kumparan
Senin, 22 Juli 2024
Faktakini.info
Pernyataan Kuasa Hukum Gus Fahim atas Pemberitaan Ngawur Kumparan
Assalam wr wb
Kami kuasa hukum dari Gus Fahim Yang diberitakan secara salah dan misleading informasi oleh situs resmi media kumparan melalui akun X tertanggal 21 Juli 2024 Masehi Pukul 09.30 WIB (link berita : https://x.com/kumparan/status/1815031480432882011?t=BSYuykhFzEoxzvOUW1fvYw&s=08)
Atas pemberitaan yang salah, misleading informasi dan informasi menyesatkan dimaksud maka kami dari tim kuasa hukum menyatakan :
1. Sangat keberatan dengan pemberitaan atas informasi sesat dimaksud karena itu sangat tidak benar,sesat menyesatkan;
2. Bahwa Klien kami dituntut dan divonis di:
PN Jember Perkara No. 237/Pid.Sus/2023/PN.Jmr
• Tuntutan 17 Juli 2023: Pidana penjara selama 10 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 6 ( Enam ) bulan.
• Putusan 16 Agustus 2023: Pidana Penjara selama 8 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan;
3. Kemudian kami mengajukan upaya hukum banding atas hal tersebut di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan hasil:
Banding Perkara No. 1046/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 11 Oktober 2023 dengan amar putusan banding menguatkan Putusan PN Jember;
4. Masih kami mencari keadilan atas kedzaliman dan fitnah thd Klien kami,maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung,yang alhamdulilllah membuahkan hasil dengan putusan inkracht:
Kasasi Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan *Amar Putusan Tolak Perbaikan Pidana Penjara 2 Tahun Denda 50 Juta Subsidair 2 Bulan.*
Pasal yang dituduhkan di Pengadilan Negeri adalah:
_"Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk MEMBIARKAN dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual"_
JADI KLIEN KAMI DIANGGAP MEMBIARKAN TINDAKAN PENCABULAN
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TIDAK MENYEBUTKAN PERAN KLIEN KAMI SECARA LANGSUNG SEBAGAI PELAKU.
Vonis di Pengadilan Negeri Jember juga TIDAK MENJELASKAN PERISTIWA APA YANG SESUNGGUHNYA TERJADI.
Karena dalam persidangan SELURUH SAKSI DAN FAKTA HANYA terbukti Klien kami mengusap kepala santri nya ITU PUN masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan Klien kami dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini
Itulah makanya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung VONIS NGAWUR PN JEMBER TERSEBUT DIANULIR dan kemudian Klien kami divonis jauh dari putusan ngawur PN JEMBER tsb MENJADI HANYA 2 TAHUN.
Kemudian Klien kami ajukan hak nya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024 Masehi selepas shalat dzuhur
JADI BERITA KUMPARAN DIMAKSUD, SANGAT SESAT DAN MENYESATKAN SERTA MELANGGAR KAIDAH JURNALISME, YAITU ALL BOTH SIDE, NON PREJUDICE, NON INSINUATIF, TIDAK MENGANDUNG KEBENCIAN DAN TRIAL BY THE PRESS.
Demikian hak jawab kami atas fitnah dan opini sesat serta disinformasi akut yang beredar tersebut
Terima Kasih
Salam waras
Nasrun minallah wa fathun qariib
Wassalam wr wb
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Gus Fahim
Aziz Yanuar