Aziz Yanuar Dukung Wapres Tolak Pencoretan FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

 

 



Kamis, 8 Agustus 2024

Faktakini.info, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah. Dia bicara soal sulitnya izin mendirikan rumah ibadah.

Yaqut mengatakan perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).

Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin tak setuju FKUB dilepas dari peran pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, Menag Yaqut semestinya tak begitu saja mencoret aturan yang ada.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Ma'ruf Amin usai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8).

Ma'ruf menjelaskan mekanisme pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan aturan yang sudah ada telah diramu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.

Ma'ruf menegaskan ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.

"Jadi ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar SH angkat bicara. Ia menyatakan mendukung penuh pernyataan KH Ma'ruf Amin.

Berikut ini pernyataan Aziz Yanuar selengkapnya, yang diterima Faktakini.info Kamis (8/8) sore.

Aziz Yanuar SH

Alhamdulillah kami sangat sependapat dengan wapres. Ini legacy bagus dr beliau.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9,8/2006 sebagai berikut:

Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Persyaratan khusus pendirian rumah ibadat:

daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;

dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Itu jelas FKUB merupakan representasi dari masyarakat 

Si yaqut harusnya tahu bahwa ini bukan negara otoriter melainkan demokrasi Sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan di tangan rakyat BUKAN DI TANGAN PENGUASA 

Ga perlu koar koar “negara harus hadir” kemudian dalam hal ini suara perwakilan masyarakat melalui FKBU diabaikan, Lha trus masyarakat ga usah hadir?? Itu namanya tirani!!

Watak tirani itu menurut saya harus dihapuskan dari benak pengurus negara ini

Dan saya mendesak pak presiden Jokowi dan calon presiden mendatang untuk mendepak para pejabat dan calon pejabat yang otaknya bermental tirani dan cenderung mengabaikan kehadiran masyarakat dan/atau perwakilan masyarakat 

Dan kedua negara ini adalah negara hukum /rechtstaat bukan negara kekuasaaan

Diawal jelas hukum yang mengaturnya dan TIDAK BISA KEMUDIAN makhluk mana mengatakan “coret ini coret itu”

Emang dia yang punya hukum?

Ada mekanismenya dan tidak asal bacot. Agak susah emang jika ada menteri “agak laen”

Foto: Aziz Yanuar SH (Jpnn.com)

Sumber: detik.com dan lainnya


Posting Komentar untuk "Aziz Yanuar Dukung Wapres Tolak Pencoretan FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah "