BUBARKAN BPIP NEGARA INDONESIA SUDAH TIDAK BERDASARKAN PANCASILA.

 


Kamis, 15 Agustus 2024

Faktakini.info

BUBARKAN BPIP NEGARA INDONESIA SUDAH TIDAK BERDASARKAN PANCASILA.


Oleh Prihandoyo Kuswanto


Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila


Kebijakan BPIP Dengan melarang pemakaian Jilbab harus dilawan 

Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.


Pada Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Dikukuhkan 

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.  

Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. 


Hanya orang bodoh yang membuat aturan lepas jilbab dengan mengatakan sukarela diatas materai .

Kata Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.


BPIP itu meremehkan soal penggunaan Jilbab sebagai ketua BPIP Yudian tidak memahami kaidah pemakaian jilbab sehingga membuat aturan paskibraka tidak boleh memakai jilbab selama pengukuhan dan pengibar bendera Merah Putih .

Dengan mudah nya mengatakan hal itu berkelit suka rela sungguh menyakitkan perbuatan ketua BPIP itu terhadap kaum remaja putri muslima jelas ketua BPIP itu tidak mengerti arti Bheneekatunggal Ika dalam bernegara. Tetapi perbuatan melarang jilbab sebagai akidah beragama melanggar  

Pasal 29 Ayat 2 berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."


Kewajiban kita sebagai umat Islam harus melakukan perlawanan kemungkaran terhadap BPIP Yudian juga perna mengatakan Pancasila musuh agama sekarang melarang paskibraka menggunakan jilbab ini sebuah pelecehan terhadap umat Islam.

Dan sayang sekali NU dan Muhammadyah tidak melakukan protes keras apa karena sudah dapat bagian konsensi tambang sehingga tidak melakukan protes keras .


BPIP pantas untuk dibubarkan sebab lembaga ini sudah tidak berguna sejak UUD1945 diganti dengan UUD 2002 hasil amandemen negara ini sudah tidak ber ideologi Pancasila .Kita bisa merasakan hari ini akibat dari Amandemen UUD 1945 Negara Yang didirikan dengan Rahmat Allah serta didorongkan keinginan luhur diubah menjadi negara sekuler.

Islam sebagai bagian terbesar bangsa ini telah di stikma Islam pobia dengan memberi stempel Islam radikal ,Islam in toleran ,Politik aliran dan macam -macam stikma di sematkan pada umat Islam. 

Padahal yang mendirikan negara ini ya Umat Islam yang berjuang dimulai dari Syarekat Dagang Islam kemudian menjadi Syarekat Islam yang dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto itulah awal gagasan Pemerintahan sendiri (zelfbestuur)

Kata Zelfbestuur adalah bahasa Belanda yang berarti pemerintahan sendiri, kata yang digunakan Hadji Oemar Said Tjokroaminoto, dalam mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia pada saat itu.


Indonesia sejak UUD1945 diganti dengan UUD2002 negara ini tidak lagi negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa Menjadi super sekuler kita bisa melihat kebijakan yang sangat sekuler dengan penjualan alat kontrasepsi pada remaja 

memfasilitasi melakukan sex bebas dan negara mengeluarkan peredaran alat kontrasepsi untuk remaja dan kebijakan untuk abrosi di rumah sakit.

Kerusakan moral anak bangsa justru tidak dicari akar masalah tetapi justru difasilitasi dengan pragmatis.


Umat Islam harus berani melakukan gerakan anti sekularisasi terhadap bangsa Indonesia .


Umat Islam dan umat beragama harus menjadi penyelamat masa depan Indonesia untuk kembali pada UUD 1945 dan Pancasila .

Dan Jangan karena sudah mendapat konsensi tambang yang jelas melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 3 "Bumi air dan kekayaan yang ada didalam nya dikuasai Negara dan sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat.

Alasan 

NU dan Muhammadyah kalau asing boleh mengapa NU dan Muhammadyah dipersoalkan .ya hal yang mungkar kok diikuti. Asing pun juga tidak boleh sebab konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 mengatur begitu .

 NU dan Muhammadyah perlu diingatkan telah lupa merawat negara ini membiarkan kemungkaran.