Damai Lubis: Permintaan Maaf Jokowi mengulangi dosa-dosa kebohongan dirinya

 



Sabtu, 3 Agustus 2024

Faktakini.info

Permintaan Maaf Jokowi mengulangi dosa-dosa kebohongan dirinya

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

(MPR RI 2024-2029/ BAMSOET DAN KAWAN-KAWAN TIDAK BOLEH TEBANG PILIH)

Bukan Jokowi, jika tidak dusta. Maka Ia sempat diberi gelar oleh sekelompok mahasiswa sebagai, "King of Iips service", bahkan ada sebuah lagu yang sepertinya ditujukan kepada Jokowi pada tahun 2018 yakni *_Astaghfirullah Punya Presiden Si Raja Bohong._*


Kini belum lama, lagi-lagi Jokowi menambah daftar seratus (100) lebih kebohongannya, melalui permintaan maaf kepada publik, dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di halaman depan Istana Merdeka pada Kamis,1 Agustus 2024 malam. Jokowi tidak menyebut apa saja program yang tidak dapat ia penuhi. Bisa jadi, oleh sebab faktor lupa, karena "banyaknya program atau janji bohongnya yang tidak dapat Ia tepati".


Namun, apa dasar dirinya menambah daftar "kebohongan". Karena Jokowi saat ini masih berstatus presiden, daripada dia wara-wiri nir manfaat ke IKN. Lebih baik dia konsentrasi pada sektor penegakan hukum, contoh perintahkan TSK. Firli Bahuri agar ditahan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo atau misalkan, minta KPK. Periksa aliran dana yang didapat anak-anaknya Gibran dan Kaesang, yang sudah menjadi terlapor. Termasuk juga, perintahkan Jaksa Agung agar menindak lanjuti sampai tuntas hingga mendapat kejelasan terhadap kasus yang melilit Airlangga Hartarto dan Zulfikar Hassan, atau kasus "yang pernah Muhaimin lakukan."


Maka, semuanya mesti Jokowi selesaikan sebelum Ia "dilengserkan" oleh masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Dan terpenting pengakuan Jokowi "bersalah tak sanggup menjalankan amanah selaku presiden dan bebagai kebohongan yang Ia lakukan", dapat menjadi catatan bukti, agar MPR RI pada 16 Agustus 2024, tidak dapat menerima terhadap banyak hal yang Jokowi kerjakan sebagai Presiden RI.


Dengan kata lain, Jokowi sebagai presiden telah gagal menjalankan amanah konstitusi. Lalu MPR RI buat catatan penting negara dalam bentuk TAP MPR RI. Bahwa Presiden pada 2024-2029 harus menuntaskan seluruh kasus hukum dan ekonomi, yang ter-obstruksi saat kepemimpinan Jokowi 2014-2019-2024 termasuk kebenaran atau keaslian Ijasah Jokowi. *_Seperti model TAP MPR RI Pasal 4 NO. XI Tahun 1998 terhadap SOEHARTO. MPR RI periode 2024- 2029 TIDAK BOLEH TEBANG PILIH_*

Dan terhadap FAKTOR SEGALA DOSA-DOSA SEJARAH KEBOHONGAN  JOKOWI, publik amat tahu serta sudah berupa pengetahuan umum atau notoire feiten notorius, dikarenakan hal bohong merupakan kebiasaan Jokowi *(Jokowi's lies are a habit).*