FMI Banten Desak KPU Provinsi Banten Untuk Threshold PILKADA 2024 di Banten Menaati Putusan MK No.60 Tahun 2024

 



Jum'at, 23 Agustus 2024

Faktakini.info, Jakarta - Pada tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan Daerah Federasi Mahasiswa Islam Banten (PD-FMI Banten) mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Pertemuan ini dihadiri oleh ketua PD-FMI Banten dan jajaran ketua Cabang FMI se-provinsi Banten. Fokus utama audiensi adalah membahas pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 Tahun 2024 terkait pilkada serentak di provinsi Banten.

Dalam pertemuan tersebut, PD-FMI Banten menyampaikan pentingnya KPU Provinsi Banten untuk secara serentak menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut. Mereka menggarisbawahi bahwa penerapan aturan ini akan berperan krusial dalam menciptakan kondusifitas sosial dan politik di masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan pilkada yang adil dan transparan.

Rifky Juliana, Ketua PD-FMI Banten, menegaskan, “Kami berharap KPU Provinsi Banten dapat dengan tegas menaati putusan MK No.60 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan pilkada serentak di seluruh provinsi Banten pada tahun 2024. Hal ini penting untuk menciptakan kondusifitas sosial dan politik serta mendukung lahirnya kepemimpinan baru yang akan memajukan daerah.”

"Audiensi ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya kepemimpinan baru yang mampu memajukan setiap daerah di provinsi Banten dan mendukung cita-cita bersama menuju Banten yang sejahtera dan adil untuk seluruh rakyat." Lanjutnya

"PD-FMI Banten mengajak seluruh sodara-sodara mahasiswa dan eleman rakyat untuk dapat mengawal pelaksanaan PILKADA 2024 di provinsi Banten agar keputusan MK No.60 2024 diterapkan oleh KPU Provinsi Banten secara menyeluruh hingga tingkat kota/kabupaten di Banten untuk mencapai hasil kepemimpinan yang dapat membawa pembaharuan kemajuan dan kesejahteraan daerah Banten dalam lima tahun kedepan." Tutupnya












Posting Komentar untuk "FMI Banten Desak KPU Provinsi Banten Untuk Threshold PILKADA 2024 di Banten Menaati Putusan MK No.60 Tahun 2024"