Gus Wafi: Istilah-Istilah Ulama Nasab
Senin, 19 Agustus 2024
Faktakini.info
Istilah-Istilah Ulama Nasab
____________________
Nasab Sahih
_________
وَهُوَ الَّذِيْ ثَبَتَ عِنْدَ النَّسَابَةِ بِالشَّهَادَةِ وَقُوْبِلَ بِنُسْخَةِ الْأَصْلِ وَنُصَّ عَلَيْهِ بِإِجْمَاعِ الْمَشَايِخِ النَّسَابِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْمَشْهُوْرِيْنَ بِالْأَمَانَةِ وَالصَّلَاحِ وَالْفَضْلِ وَكَمَالٍ لِلْعَقْلِ وَطَهَارَةِ الْمَوْلِدِ.
Nasab yang sahih adalah nasab yang telah ditetapkan oleh Ulama nasab dengan kesaksian dan diterima dengan salinan asli serta telah ditetapkan sesuai kesepakatan para masyayikh nasab dan ulama yang masyhur dengan amanahnya, kesalehan, keutamaan, kesempurnaan akal, dan kesucian lahiriahnya.
Nasab yang diterima (Maqbul)
______________________
فَهُوَ الَّذِي ثَبَتَ نَسَبُهُ عِندَ بَعْضِ النَّسَّابِينَ وَأَنَكَرَهُ آخَرُ فَصَارَ مَقْبُولًا مِنْ جِهَةِ شَاهِدَيْنِ عَدْلَيْنِ
Nasab yang diterima adalah nasab yang ditetapkan oleh sebagian ulama nasab, namun diingkari oleh sebagian ulama nasab yang lain. Maka hal ini menjadi nasab yang maqbul (diterima) dari sisi dua saksi yang adil.
Nasab yang ditolak (Mardud)
_____________________
فَهُوَ الَّذِي ادَّعَى إِلَى قَبِيلَةٍ وَلَمْ يَكُنْ مِنْهُمْ ثُمَّ عَلِمُوا تِلْكَ الْقَبِيلَةَ بِبُطْلَانِهِ ثُمَّ مَنَعُوهُ عَنْ دَعْوَاهُ فَصَارَ حُكْمُهُ عِنْدَ النَّسَّابَةِ أَنَّهُ مَرْدُودُ النَّسَبِ.
Nasab yang ditolak adalah nasab orang yang mengaku-ngaku kepada suatu kabilah, padahal ia bukan bagian dari kabilah tersebut. Lalu kabilah itu menghalanginya untuk menuntut klaimnya. Kasus semacam ini menurut ulama nasab adalah nasab yang tertolak.
Nasab yang masyhur
________________
فَهُوَ مَنِ اشْتَهَرَ بِالسِّيَادَةِ وَلَمْ يُعْرَفْ نَسَبُهُ فَحُكْمُهُ عِنْدَ النَّسَّابَةِ مَشْهُورٌ عِنْدَ الْعَامَّةِ مَجْهُولٌ فِي النَّسَبِ بِخِلَافِ بَعْضِهِمْ.
Nasab yang masyhur ialah nasab seseorang yang terkenal dengan ke-sayidan-nya, tetapi nasabnya tidak diketahui. Kasus ini menurut ulama nasab adalah nasab yang masyhur bagi rakyat umum, namun nasabnya tidak diketahui, berbeda dengan sebagian dari mereka.
Ini adalah istilah-istilah para ulama nasab yang dipakai di setiap masa, dari ke empat definisi ini kita akan tahu, nasab Ba Alawi tergolong yang nomer berapa. Tidak lantas memunculkan istilah baru seperti nasab batil, nasab munqati’ (terputus) dan lain sebagainya. Juga, kita tahu bahwa dalil tertolaknya nasab Ba Alawi dengan alasan tidak disebutkan di kitab abad 5 hingga 8, bukanlah hujah yang tepat. Karena dari ke empatnya, tidak ada satupun yang menjelaskan tertolaknya nasab hanya karena tidak tersebut dalam kitab se zaman atau yang mendekati.
Justru kalau kita mau menggunakan kaidah dalam ilmu fikih, ulama muta’akhirin jauh lebih kuat dibanding mutaqaddimin (al-ashab). Seperti pendapat Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan lain-lain, lebih kuat untuk dijadikan pegangan dari pada Imam as-Syafi’i, ar-Ruyani dan al-Muzani. Bukan berarti Imam Nawawi lebih alim dari pada Imam as-Syafi’i. Tetapi Imam Nawawi lebih paham apa maksud dari pendapat dan kaidah yang datang dari Imam as-Syafi’i. Atau dalam disiplin ilmu nasikh wa al-mansukh, justru yang terahirlah, hujjah terkuat bagi kita.
Refrensi : Ibnu Inabah, Umdah ath-Thalib, hal 370.