MENGGUNAKAN JILBAB ADALAH KEWAJIBAN SYAR'I SEKALIGUS HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP MUSLIMAH

 



Rabu, 14 Agustus 2024

Faktakini.info

*MENGGUNAKAN JILBAB  ADALAH KEWAJIBAN SYAR'I SEKALIGUS HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP MUSLIMAH*


Oleh : *Prof Dr. Eggi Sudjana, SH MSi*

Ketua Umum TPUA



يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


_"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."_


*[QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59]*



Saya benar-benar kehilangan nalar dan logika, untuk mencerna tindakan BPIP yang melarang Muslimah anggota Paskibraka, untuk menggunakan/memakai jilbab. BPIP itu kan pengarah ideologi Pancasila? Kenapa bisa menabrak syariat Islam?


Dalih Yudian Wahyudi, yang mengatakan Anggota Paskibraka sudah teken pernyataan, ikuti aturan, itu cuma cari alasan saja. Aturan uniform Paskibraka sendiri, yakni Keputusan BPIP Nomor 35/2024, itu hanya ada di era rezim Jokowi. Hanya akal-akalanya Yudian Wahyudi saja.


Saya sudah puluhan kali menyaksikan acara Paskibraka 17 Agustus, secara konvensi (hukum kebiasaan), muslimah yang menggunakan jilbab saat menjadi Paskibraka, itu biasa. Kenapa di era rezim Jokowi baru dipermasalahkan?


Saya ingin menegaskan, bahwa Muslimah menggunakan jilbab dalam pandangan agama Islam adalah kewajiban syar'i. Setiap muslimah, termasuk Muslimah anggota Paskibraka, wajib menutup auratnya. Itu perintah Al Qur'an. Simak ayat yang saya kutip diatas.


Secara konstitusi, menggunakan jilbab adalah hak. Dalam Pasal 29 UUD 45, telah ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Menggunakan jilbab, itu termasuk ibadah dalam pandangan agama Islam.

Lagipula, Indonesia itu merdeka atas berkat Rahmat Allah yang maha esa. Lalu, siapa itu Yudian Wahyudi? Apa itu BPIP? Berani-beraninya melarang sesuatu yang diperintahkan Allah SWT, sesuatu yang diwajibkan Rabb yang memerdekakan bangsa ini.

Saya jadi curiga, jangan-jangan Pancasila digunakan oleh rezim ini untuk membungkam ajaran Islam. Membungkam kebebasan beribadah umat Islam.

Dulu sebelum ada BPIP, tidak ada masalah upacara 17 Agustus Musilam Anggota Paskibraka berjilbab. Kenapa baru sekarang dipersoalkan?

Jadi, apa ini manifestasi dari omongan Yudian Wahyudi, yang menyatakan agama adalah musuh terbesar Pancasila? Kalau begitu, umat Islam tentu akan memilih agamanya ketimbang Pancasila yang jelas hanya digunakan untuk membungkam umat Islam.

Saat kondom dibagikan kepada remaja sekolah, BPIP bungkam. Tapi, saat anggota Paskibraka ingin taat, muslimahnya menggunakan jilbab, BPIP malah mempersoalkan.

Saya juga heran, kenapa PBNU dan Muhammadiyah tidak segera bersikap? Apa lidah mereka sudah kelu, setelah menerima konsesi tambang batubara eks PKP2B dari rezim Jokowi?

Agar negeri ini tak diazab Allah SWT, karena menentang aturannya, maka saya dan segenap rekan sejawat TPUA bersama sejumlah tokoh dan ulama akan segera merespons kasus ini. Kami jelas menolak aturan BPIP, bahkan menurut kami, sebaiknya  BPIP dibubarkan. 

Kami akan adakan konferensi pers, pada hari Kamis besok, 15 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB sampai selesai. Semoga, ikhtiar ini menggugurkan kewajiban kami untuk melaksanakan dakwah Amar Ma'ruf nahi mungkar. [].

Posting Komentar untuk "MENGGUNAKAN JILBAB ADALAH KEWAJIBAN SYAR'I SEKALIGUS HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP MUSLIMAH"