API CIANJUR DESAK TINDAKAN CEPAT DALAM KASUS PEMERKOSAAN PEREMPUAN TUNAWICARA DI CIANJUR

 



Sabtu, 21 September 2024

Faktakini.info

*PERS RILIS*

*API CIANJUR MENDESAK TINDAKAN CEPAT DALAM KASUS PEMERKOSAAN PEREMPUAN TUNAWICARA DI CIANJUR*

Cianjur, 21 September 2024 — API Cianjur dengan tegas mengutuk tindakan pemerkosaan yang menimpa Ai Nurlatipah, seorang perempuan tunawicara yang berasal dari Kp. Cirumput, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Ai yang berusia 24 tahun kini harus merawat seorang bayi laki-laki hasil dari tindak pemerkosaan tersebut, di mana pelaku hingga saat ini belum bertanggung jawab dan masih dalam proses penyelidikan dengan *Nomor Laporan LP/B/236/III/2024/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT* tanggal 26 Maret 2024.

Kasus ini semakin menyoroti lemahnya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, API Cianjur mendesak adanya keterlibatan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam pendampingan kasus ini. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban sebagai perempuan dan penyandang disabilitas dilindungi secara maksimal, serta agar penanganan kasus berjalan dengan adil dan transparan.

Kasus ini harus ditangani dengan merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terdapat beberapa pasal kunci yang relevan dan wajib diperhatikan dalam proses hukum ini:

1. Pasal 5 ayat (2) poin d, yang mengatur bahwa perempuan penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

2. Pasal 28, yang mengharuskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan orang lain.

3. Pasal 29, yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas dalam setiap pemeriksaan di lembaga penegak hukum, baik dalam kasus perdata maupun pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pasal 126, yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan merujuk pada pasal-pasal ini, sangat jelas bahwa Ai Nurlatipah sebagai korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih besar mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas dan korban kekerasan seksual. Kami mendesak agar aparat penegak hukum di Polres Cianjur mempercepat penanganan kasus ini, termasuk memastikan bahwa proses visum, pengumpulan bukti, dan pengambilan keterangan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi disabilitas korban.

Selain itu, API Cianjur juga menyerukan kepada Komnas Perempuan, KND, dan UPTD PPA untuk ikut terlibat dalam memastikan hak-hak korban tidak diabaikan, dan agar proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus korban sebagai penyandang disabilitas. Pendampingan dari lembaga-lembaga ini sangat diperlukan untuk menjamin bahwa Ai mendapatkan keadilan dan pelaku kejahatan segera ditindak.


Email:

api.ci4njur@gmail.com