KASUS DUA MILIAR RUPIAH BUPATI LAMPUNG TENGAH MASUK BABAK BARU
Jum'at, 13 September 2024
Faktakini.info
KASUS DUA MILIAR RUPIAH BUPATI LAMPUNG TENGAH MASUK BABAK BARU
Kasus Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang tidak membayar hutang Rp.2000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) selama 14 tahun, memasuki babak baru.
Korban bernama Yusron Amirullah, Warga Lampung Timur, berencana memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Lampung Timur. "Bukan lagi mengambil, tapi ini sudah merampas hak saya," ujar Yusron yang kerap diianggil Kanjeng.
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur ini juga menyatakan tidak akan berhenti menuntut haknya yang berada di tangan MA, sampai akhirat.
"Hal ini saya sampaikan karena dasar tidak dibayarnya hak saya tersebut dilakukan dengan sangat dzholim. Dia seperti tidak berakhlak saja, kareba dengan bukti yang cukup namun masih saja tidak mengakui mengambil uang saya," ungkapnya.
Lebih lanjut Yusron menyatakan bahwa semua bukti lengkap dan sah. Ada kwitansi bermaterai dan tandatangan basah dari MA.
"Penyerahan uang senilai Dua Miliar Rupiah itu di pecah dengan empat kwitansi. Janji pengembalian jika dia sudah ads dananya".
Dengan nada prihatin Yusron Amirullah mengatakan, meski sudah selama belasan tahun dan dalam kurun waktu itu menjabat wakil bupati dan bupati, masih saja dia tidak mengembalikannya.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Yusron Amirullah, Gunawan Pharrikesit, mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah perdata.
"Pelaku berinisial MA itu boleh saja menganggap persoalan pidananya menguntungkan dia karena beralasan sudah daluwasa. Namun proses hukum yang akan kami sasar adalah perkara perdatanya," ujar Gunawan Pharrikesit.
Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) ddan perdata di Pengadilan TUN Jakarta dan perkara perdata di Pengadilan Negeri di Jakarta ini menegaskan, pelaporan berupa dumas (pengaduan masyarakat) ke polda beberapa waktu lalu sesungguhnya bukanlah tujuan.
"Itu hanya ingin membuktikan benar adanya tindakan yang dilakukan MA tentang mengambil uang sebesar Dua Milyar Rupiah kepada klien kami, Kanjeng Yusron".
Meski sudah dilakukan penagihan berulangkali, namun MA tetap saja bersikukuh tidak bersedia mengembalikan hak milik klien kami yang ada padanya.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat prilakunya tidak dapat ditiru. Menjadi pembohong dengan tidak ada uang yang diambil dari klien kami".
Sumber: Gunawan Pharrikesit