Maklumat FPI-Persada 212-GNPF U tentang Panduan Pilkada Serentak 2024
Maklumat FPI-Persada 212-GNPF U tentang Panduan Pilkada Serentak 2024
FPI - GNPF U - PERSADA 212
MAKLUMAT TRIPILAR
TENTANG
PANDUAN PILKADA SERENTAK 2024
Dalam rangka melaksanakan dakwah dan menegakan amar ma ruf nahi munkar serta sebagai ikhtiar
untuk memberikan panduan dan pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menentukan sikap pada
proses pilkada yang akan berlangsung serentak di seluruh wilayah NKRI, dengan memperhatikan
keputusan ljtima Ulama tahun 2023 masehi nomor 05 / ljtima / Jumadil Ula / 1445 H, maka Front
Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212,
menyerukan sebagai berikut:
1. Untuk menentukan pilihan dalam pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan
kriteria pasangan calon kepala daerah, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta
memiliki sifat amanah, fatonah, shidiq dan tabligh dari segi leadership (kepemimpinan) yang
memiliki karakter konsisten dalam ucapan dan tindakan, serta berintegritas (anti korupsi, tidak
khianat, bukan pendusta, dan bukan pengingkar janji), dan juga memiliki pemikiran yang tidak
pro paham komunisme dan SEPILIS (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme ) tidak pro
LGBTQ, tidak pro kemusyrikan dan kemunkaran, serta pasangan calon harus berorientasi pada
keadilan dan memiliki keberpihakan kepada umat Islam;
2. Kriteria sebagaimana disebut poin I di atas berlaku kepada pasangan calon yang maju lewat jalur
independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam;
3. Bilamana dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal sesuai poin 1 dan 2
sebagaimana tersebt di atas, maka hendaklah mempertimbangkan pasangan calon kepala daerah
yang mudharatnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan Umat Islam, sesuai
ljtihad politik dari Ulama Istiqomah di daerahnya masing-masing:
4. Apabila, umat TIDAK menemukan kriteria pasangan calon sesuai poin 1, 2 dan 3 Lalu umat
memilih sikap untuk tidak memilih atau memilih untuk mencoblos semua maka itu merupakan
hak politik yang wajib dihormati:
Ketua Umum FPI
5. Diserukan kepada seluruh umat Islam dalam menghadapi pilkada serentak 2024 agar tetap
menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil demi
meraih ridho Allah SWT.
Habib Muhammad Alatthas
Demikian pedoman, arahan dan petunjuk teknis ini dibuat agar menjadi pegangan bagi umat Islam
dalam proses Pilkada 2024 dengan semangat Revolusi Akhlak dan seruan ini tidak lain merupakan salah
satu perwujudan usaha ber-Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Jakarta, 12 September 2024 /08 Rabiul Awal 1446 H
Habib Muhammad bin Hussein Alatas
Ketua Umum FPI
Ust.Yusuf M Martak
Ketua Umum GNPE-U
KH. Ahmad Shobri Lubis
Ketua Umum Persada 212