Maklumat FPI-Persada 212-GNPF U tentang Panduan Pilkada Serentak 2024

 


Kamis, 12 September 2024

Faktakini.info

Maklumat FPI-Persada 212-GNPF U tentang Panduan Pilkada Serentak 2024

FPI - GNPF U - PERSADA 212

MAKLUMAT TRIPILAR

TENTANG

PANDUAN PILKADA SERENTAK 2024

Dalam rangka melaksanakan dakwah dan menegakan amar ma ruf nahi munkar serta sebagai ikhtiar

untuk memberikan panduan dan pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menentukan sikap pada

proses pilkada yang akan berlangsung serentak di seluruh wilayah NKRI, dengan memperhatikan

keputusan ljtima Ulama tahun 2023 masehi nomor 05 / ljtima / Jumadil Ula / 1445 H, maka Front

Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212,

menyerukan sebagai berikut:

1. Untuk menentukan pilihan dalam pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan

kriteria pasangan calon kepala daerah, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta

memiliki sifat amanah, fatonah, shidiq dan tabligh dari segi leadership (kepemimpinan) yang

memiliki karakter konsisten dalam ucapan dan tindakan, serta berintegritas (anti korupsi, tidak

khianat, bukan pendusta, dan bukan pengingkar janji), dan juga memiliki pemikiran yang tidak

pro paham komunisme dan SEPILIS (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme ) tidak pro

LGBTQ, tidak pro kemusyrikan dan kemunkaran, serta pasangan calon harus berorientasi pada

keadilan dan memiliki keberpihakan kepada umat Islam;

2. Kriteria sebagaimana disebut poin I di atas berlaku kepada pasangan calon yang maju lewat jalur

independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam;

3. Bilamana dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal sesuai poin 1 dan 2

sebagaimana tersebt di atas, maka hendaklah mempertimbangkan pasangan calon kepala daerah

yang mudharatnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan Umat Islam, sesuai

ljtihad politik dari Ulama Istiqomah di daerahnya masing-masing:

4. Apabila, umat TIDAK menemukan kriteria pasangan calon sesuai poin 1, 2 dan 3 Lalu umat

memilih sikap untuk tidak memilih atau memilih untuk mencoblos semua maka itu merupakan

hak politik yang wajib dihormati:

Ketua Umum FPI

5. Diserukan kepada seluruh umat Islam dalam menghadapi pilkada serentak 2024 agar tetap

menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil demi

meraih ridho Allah SWT.

Habib Muhammad Alatthas

Demikian pedoman, arahan dan petunjuk teknis ini dibuat agar menjadi pegangan bagi umat Islam

dalam proses Pilkada 2024 dengan semangat Revolusi Akhlak dan seruan ini tidak lain merupakan salah

satu perwujudan usaha ber-Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

Jakarta, 12 September 2024 /08 Rabiul Awal 1446 H

Habib Muhammad bin Hussein Alatas

Ketua Umum FPI

Ust.Yusuf M Martak

Ketua Umum GNPE-U

KH. Ahmad Shobri Lubis

Ketua Umum Persada 212