MENGECAM PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI OLEH PKS
Kamis, 12 September 2024
Faktakini.info
Yth.
Rekan-rekan pers dan masyarakat
_*RILIS PERS*_
*MENGECAM PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI OLEH PKS*
_Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh_
Sehubungan dengan laporan pencemaran nama baik oleh Tim Hukum PKS ke Polda Metro Jaya terhadap terlapor akun media X dan Instagram Arrahmah.id, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam negara demokrasi, Partai Politik sebagai salah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan dalam negara demokrasi yang terbuka dan menjamin kebebasan sipil;
2. Bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera yang lahir dari reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik;
3. Bahwa pelaporan tersebut berpotensi diartikan sebagai upaya membungkam masyarakat yang melakukan kritik terhadap PKS;
4. Bahwa seharusnya sebagai Partai yang berasaskan Islam, seharusnya mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum;
5. Bahwa sebelumnya banyak akun – akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax dan SARA terhadap PKS, sebagaimana contoh akun Kaskus Fufufafa dengan unggahanya “Keluar koalisi? Mati aja sekalian satu partai. Bawa tuh istri-istri simpananmu ke nerara. Dasar partai ba*i penjual agama, pramuria semua lo” dan “(PKS kluar koalisi)? Prabowo resmi buka rekening sumbangan kampanye dari masyarakat”, pertanyaannya, mengapa PKS tidak melaporkan juga hal tersebut?
6. Pertanyaan terakhir, apakah pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum PKS ini dalam rangka pembuktian kesetiaan kepada “in group” atau kolamnya yang baru?
Demikian rilis pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
_Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakathu_
Jakarta, 12 September 2024
*TTD*
*PUSHAMI*
CP :
AZIZ YANUAR P. S.H., M.H. (0853-1086-9063)
SUMADI ATMADJA, S.H., M.H. (0815-1188-4540)