Penjelasan dari RPH tentang pemotongan sapi yang viral

 





*Ini penjelasan dari RPH*

*Assalamualaikum....*

Saya juga menerima video ini sejak kemarin yang beredar di grup WA. Saya sangat menyesalkan beredarnya video ini.

Yang ada di video itu proses stunning untuk pemingsanan sapi ex import di straining box sebelum dipotong di RPH Pegirian. 

Kesannya sapi mati karena 'ditembak' kepalanya. Padahal, setelah dipingsankan, sapi dipotong seperti biasa secara syar'i oleh Juru Sembelih Halal (Julaeha) RPH Surabaya. Di video , tidak ditunjukkan gambar penyembelihan oleh Juleha. 

Jadi begitulah SOP pemotongan sapi tanpa tali keluh/ sapi brahma cross (sapi BX), yang harus dipingsankan dulu melalui proses.stunning di kepalanya, kemudian disembelih secara syar'i. 

*Sebenarnya proses ini tidak untuk di videokan.* *Petugas sudah kita tegur dan beri peringatan keras karena melanggar aturan*

Saya sudah tegas melarang pendokumentasian video dan foto-foto semua areal operasional pemotongan hewan.

Demikian penjelasan saya.Matur nuwun sanget perhatiannya. Maafkan saya..

*Salam hormat, Fajar A. Isnugroho, Dirut RPH Surabaya*

Proses penyembelihan yg didahului pemingsanan apakah syar'i?

*Menurut MUI boleh dengan catatan..*

*Berikut penjelasannya:*

Melumpuhkan atau memingsankan hewan sebelum proses penyembelihan, dengan cara dibius dan sebagainya adalah diperbolehkan dan dagingnya halal.

*Bahkan bisa jadi cara ini dianjurkan,* sebab lebih meringankan kepada hewan itu sendiri. Rasullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن الله كتب الإحسان على كل شيءٍ، فإذا قتلتم فأحسنوا القِتْلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذِّبْحة، ولْيُحِدَّ أحدُكم شفرته، ولْيُرِحْ ذبيحته. رواه مسلم.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh (dalam qishah) maka lakuakanlah dengan baik, dan jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan baik, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan permudahlah dalam penyembelihan. (Sahih Muslim, Juz 6, Halaman 72)

Syekh Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya al Fiqhu al Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tidak ada larangan untuk memperlemah gerakan hewan yang hendak disembelih senyampang tidak ada usur penyiksaan dan dagingnya halal untuk dikonsumsi. (Ibnu Musthafa Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Juz 4, Halaman 800).

Selanjutnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyebutkan, stunning atau pemingsanan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan :

1). Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan atau lemah sementara dan tidak menyebabkan kematian.

2). Penyembelihan pada hewan yang dipingsankan tetap menggunakan prinsip memotong khulqum (tenggorokan), mari’ (kerongkonga).

3). Pemingsanan bertujuan untuk mempermudah penyembelihan, bukan bertujuan menyiksa– dengan segera melakukan penyembelihan. (Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009).

Klik video: