Persada 212 Kota Bekasi Menolak Acara Rising The Queen

 




Selasa, 24 September 2024

Faktakini.info

PERSAUDARAAN ALUMNI 212

DEWAN TANFIDZI KOTA BEKASI

JL. Ki Mangun Sarkoro RT. 01/07 No. 37 Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi

: Menolak Acara Rising The Queen

Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarokatuh

Sehubungan dengan beredarnya informasi akan diadakannya acara kontes dan atau pentas yang berjudul : RISING THE QUEEN, pada hari Kamis, tgl 26 September 2024, bertempat di Bekasi Junction Mall, maka kami, ormas Islam dan ulama serta aktivis Islam yang ada di Kota Bekasi,

MENYAMPAIKAN PENOLAKAN TERHADAP ACARA TERSEBUT.

Adapun alasan penolakan tersebut berdasarkan argumentasi ;

1. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempromosikan LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, queer), dimana salah satu unsur LGBTQ adalah Transgender dan Queer, yaitu manusia yang bingung dan mengubah dan atau perilaku menyerupai jenis kelamin yang bukan identitas dirinya.

2. Kegiatan tersebut adalah merupakan bentuk kemaksiatan yang nyata, berdasarkan dalil agama; _"Dari lbnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885)_.

3. Kegiatan tersebut akan memberikan dampak negatif yang sangat berbahaya terhadap kehidupan generasi muda. Padahal kita semua ingin mencapai cita cita Indonesia emas. Bagaimana cita cita Indonesia Emas dapat dicapai, bila generasi mudanya diracuni oleh perilaku menyimpang dan sakit jiwa melalui promosi LGBTQ sebagaimana kegiatan tersebut.

4. Kami mendesak, agar plhak pemerintah Kota Bekasi, yaitu Pj Walkota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi dan pengelola Bekasi Junction Mall untuk membatalkan, membubarkan dan melarang acara tersebut dan membawa pihak penyelenggara acara maupun pesertanya ke rumah sakit jiwa, untuk diobati bukan malah difasilitasi untuk mempromosikan kelainan jiwa dan kemaksiatan.

5. Apabila pihak pemerintah kota Bekasi dan pengelola Bekasi Junctioan Mall mengabaikan permintaan tersebut, maka kami mengembalikan penolakan tersebut kepada masyarakat dalam upaya mencegah kegiatan tersebut.

Demikian kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti.

Tembusan kepada:

1. Ketua DPRD KOTA BEKASI

2. MUI Kota Bekasi

3. Polres Metro Kota Bekasi

4. Kodim 0507

5. Ormas Islam

DEWAN TANFIDZI KOTA

PERSAUDARAN ALUMNI 212

KOTA BEKASI

Bekasi, 24 September 2024M

20 Robiulawal 1446H

Ketua

(Wahyudin Abu Usamah)

Sekretaris

M. FaizałAb Fayadh M. Pd