[Video] PRESS RELEASE TENTANG GUGATAN 30 SEPTEMBER TERHADAP JOKOWI (G 30 S JOKOWI)

 




Senin, 30 September 2024

Faktakini.info

PRESS RELEASE
TENTANG
GUGATAN 30 SEPTEMBER TERHADAP JOKOWI
(G 30 S JOKOWI)
====================================================================
Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode
2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara
611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Maka, dengan mengambil momen 30 September ini, yaitu hari PENGKHIANATAN
TERHADAP PANCASILA, kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dkk, dengan ini
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019
hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian
kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap
Bangsa Indonesia;
2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan,
menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian
kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan
menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;
3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada
konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang
menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami
sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti
Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI
(Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);
4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI,
yang diantaranya:
4.1.
Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode
penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
4.2.
Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
4.3.
Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri
(asing);
4.4.
Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
4.5.
Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah
infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
4.6.
Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong
JOKOWI;
dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.
5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan
kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:
5.1.
Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar
negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama
JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
5.2.
Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak
memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
5.3.
Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan
seluruh uang pensiun JOKOWI.
6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan,
dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit
ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan
seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat
Indonesia.

Demikian press realese ini kami sampaikan, semata-mata untuk terciptanya keadilan dan
membersihkan sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jakarta, 30 September 2024

PARA PENGGUGAT:
1. HABIB RIZIEQ SYIHAB
2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD
3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4. EDY MULYADI
5. DRS. H. M MURSALIM R
6. MARWAN BATUBARA
7. MUNARMAN, S.H.

TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK)
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.
M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA.
ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.
HERI ARYANTO, S.H., M.H.
WISNU RAKADITA, S.H., M.H.
ANN NOOR QUMAR, S.H.
HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.
DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.
DWI HERIADI, S.H.
SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.
REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.
DIVING SAFNI, S.H.

🔴(LIVE DELAY) KONFERENSI PERS TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK) UNTUK INDONESIA BERKEADILAN ‼ | IBTV


https://youtu.be/09a7Ngdk80g?si=PnbuRrqJmfDoOFH9

kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dkk, dengan ini
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019
hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian
kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap
Bangsa Indonesia;
2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan,
menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian
kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan
menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;
3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada
konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang
menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami
sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti
Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI
(Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);
4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI,
yang diantaranya:
4.1.
Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode
penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
4.2.
Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
4.3.
Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri
(asing);
4.4.
Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
4.5.
Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah
infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
4.6.
Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong
JOKOWI;
dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.
5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan
kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:
5.1.
Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar
negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama
JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
5.2.
Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak
memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
5.3.
Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan
seluruh uang pensiun JOKOWI.
6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan,
dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit
ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan
seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat
Indonesia.

PARA PENGGUGAT:
1. HABIB RIZIEQ SYIHAB
2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD
3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4. EDY MULYADI
5. DRS. H. M MURSALIM R
6. MARWAN BATUBARA
7. MUNARMAN, S.H.

TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK)
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.
M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA.
ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.
HERI ARYANTO, S.H., M.H.
WISNU RAKADITA, S.H., M.H.
ANN NOOR QUMAR, S.H.
HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.
DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.
DWI HERIADI, S.H.
SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.
REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.
DIVING SAFNI, S.H.

MEDIA RESMI FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
======================================
Mari Bantu Perjuangan dan Dakwah Kami dengan Like, Share, Comment & Subscribe :

Youtube : https://www.youtube.com/@IslamicBrotherhoodTV
Telegram : https://t.me/IBTV_Official
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/J7AlQ4qCFxyDmSYUUV8wfz

#frontpersaudaraanislam #ibtv #ibhrs #revolusiakhlaq

NB. *Sidang Perdana Joko Widodo.*

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dengan *Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jakpus*, Akan Digelar Pada :
*Hari:* Selasa 8.10.2024.
*Jam :* 10:00 wib - 12:00 wib
*Di Ruang :* 
Purwo Ganda Subrata

Dengan Agenda Legal Standing Semua Pihak




Klik video: