Protes Keras FPI-GNPF U-Persada 212 atas Surat Dirjen yang Minta Hapus Siaran Azan Maghrib di TV saat Misa Paus Fransiskus

 


Selasa, 4 September 2024

Faktakini.info

PERNYATAAN SIKAP
PROTES KERAS
ATAS
SURAT DIRJEN PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI
بِسْــــــــــــــــــمِهللاِالرَّحْمَنِالرَّحِيْم
 ْ ُم ِنَاللَّ لِمِينَالسَّ َ ُم َ َيْ ُممْ َ َحْمَ ُم هللاِ َبَرَ َ اُم ُم
 َ ِ َّ َاْ َ ُم ْ َ اَ َ ِاِّن ُم
 َ ِلَ
Sehubungan dengan beredarnya surat dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, tertanggal 2
September 2024, yang ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku Dirjen Penyelenggaran
Pos dan Informatika.
Isi surat a quo, pada intinya menginstruksikan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran
dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran, yang pada pokoknya :
1. Acara misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 mulai pukul
17.00 s/d pkl.19.00 disiarkan secara langsung dan tidak terputus diseluruh televisi
nasional.
2. Azan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional pada sekitar pukul 17.56 s.d
selesai pada hari dan tanggal yang sama pada intinya DITIADAKAN, DAN DIGANTI
DENGAN RUNNING TEXT, sebagaimana poin angka 3 surat Dirjen PPI diatas.
Berdasarkan hal tersebut maka, kami Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni
212, menyampaikan sebagai berikut ;
Pertama ; Bahwa kami selaku umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari
pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan
kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan, sebagaimana ajaran Islam yaitu, lakuum dinukuum
waliyyadiin.
Kedua : Surat dari Dirjen PPI diatas, secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap
azan maghrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio
nasional. Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang
sudah terjalin sejak lama di NKRI ini.
Ketiga : Surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus
islamphobia dan intoleran terhadap keberadaan azan magrib dan ajaran islam.

Keempat : azan adalah merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk
pengumuman dalam bentuk tulisan, sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI kemenkominfo tersebut,
berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.
Mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan diluar islam adalah merupakan
bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam.
Berdasarkan hal hal diatas maka, kami ;
1. Memprotes keras surat dan sikap dari kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh
lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text.
2. Mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut
dalam waktu 1x 24 jam.
3. Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk
TIDAK MEMATUHI isi surat dirjen PPI tersebut.
4. Meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan
doktrin dan ajaran sesat oleh pihak pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam
secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen agen
اَ ْرٌب ِّننَٱٱَِّ َ َ ْ ٌب َرِ يٌب بَ ِّنرِٱلْمُمو ِ ِينَ.propagandanya
مَو ْي اَوى َو لِص ْي َو الَّن ِص ْي ُر
ْي
ْي َو ِص ْي ُر لِص ْي َو ا
حَوسْي بُرلَوا ُر َو لِص ْي َو ا
Jakarta, 03 September 2024 M / 29 Safar 1446 H

Habib Muhammad Alatthas Ust.Yusuf M Martak KH. Ahmad Shobri Lubis
 Ketua Umum FPI Ketua Umum GNPF-U Ketua Umum DTN PA 212