[Video] Maklumat Tripilar tentang Panduan Pilkada Serentak 2024

 




Ahad, 16 September 2024

Faktakini.info, Jakarta - Acara peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), hari Ahad 15 September 2024 di Petamburan dihadiri sekitar 100 ribu jamaah lebih.

Kegiatan ini dihadiri oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab beserta para ulama, habaib, tokoh dan jamaah termasuk jurnalis Faktakini.info dan lainnya yang memadati jalan raya Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat dekat Markaz Syariah.

Rangkaian acara dimulai pukul 18:00 WIB dengan Sholat Maghrib Berjama'ah. Yang menjadi mu'adzin adalah Ustadz Yusuf PRI dan imam Habib Idrus Alhabsyi.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surah yasin, dzikir, ratib dan sholawat.

Ribuan jamaah sudah mengalir berdatangan menuju lokasi acara sejak sore hari.

Kemudian pukul 23.52 WIB Pembacaan Sikap TRI PILAR (FPI, GNPF Ulama dan Persada 212) terkait panduan pilkada 2024 yang dibacakan oleh Ketua Umum DPP FPI Habib Muhammad bin Hussein Alatas, yaitu:

MAKLUMAT TRIPILAR

TENTANG

PANDUAN PILKADA SERENTAK 2024

Dalam rangka melaksanakan dakwah dan menegakan amar ma'ruf nahi munkar serta sebagai ikhtiar untuk memberikan panduan dan pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menentukan sikap pada proses pilkada yang akan berlangsung serentak di seluruh wilayah NKRI, dengan memperhatikan keputusan Ijtima Ulama tahun 2023 masehi nomor 05 / Ijtima / Jumadil Ula / 1445 H, maka Front.Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212, menyerukan sebagai berikut;

1. Untuk menentukan pilihan dalam pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan kriteria pasangan calon kepala daerah, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki sifat amanah, fatonah, shidiq dan tabligh dari segi leadership (kepemimpinan) yang memiliki karakter konsisten dalam ucapan dan tindakan, serta berintegritas (anti korupsi, tidak khianat, bukan pendusta, dan bukan pengingkar janji), dan juga memiliki pemikiran yang tidak pro paham komunisme dan SEPILIS (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) tidak pro LGBTQ, tidak pro kemusyrikan dan kemunkaran, serta pasangan calon harus berorientasi pada keadilan dan memiliki keberpihakan kepada umat Islam;

2. Kriteria sebagaimana disebut poin 1 di atas berlaku kepada pasangan calon yang maju lewat jalur independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam;

3. Bilamana dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal sesuai poin 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, maka hendaklah mempertimbangkan pasangan calon kepala daerah yang mudharatnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan Umat Islam, sesuai Ijtihad politik dari Ulama Istiqomah di daerahnya masing-masing;

4. Apabila, umat TIDAK menemukan kriteria pasangan calon sesuai poin 1, 2 dan 3 Lalu umat memilih sikap untuk tidak memilih atau memilih untuk mencoblos semua maka itu merupakan hak politik yang wajib dihormati;

5. Diserukan kepada seluruh umat Islam dalam menghadapi pilkada serentak 2024 agar tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil demi meraih ridho Allah SWT.

Demikian pedoman, arahan dan petunjuk teknis ini dibuat agar menjadi pegangan bagi umat Islam dalam proses Pilkada 2024 dengan semangat Revolusi Akhlak dan seruan ini tidak lain merupakan salah satu perwujudan usaha ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Full IB TV: 

https://youtu.be/U51eOXkr72M?si=GBsIaiYDlngQXqmg


Klik video: