Pengacara Ungkap Alasan Habib Rizieq dkk Gugat Rp 5.246 T ke Jokowi






Sabtu, 5 Oktober 2024

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Syihab (HRS) bersama sejumlah warga mengajukan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim pengacara HRS mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pelanggaran penggunaan wewenang yang dilakukan Jokowi selama menjabat Presiden Indonesia.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Aziz tidak merinci bentuk pelanggaran dari Jokowi yang menjadi dasar gugatan perdata mereka. Dia menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan peristiwa di pemilu.

"(Terkait) Kampanye pilgub dan pilpres," katanya.

Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat mengungkap Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam hingga menjadi presiden dua periode.

Di keterangan pers tersebut disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:

Habib Rizieq Shihab

Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Eko Santjojo

Edy Mulyadi

M Mursalim R

Marwan Batubara

Munarman

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Penggugat dalam perkara ini ialah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara, tergugatnya ialah Joko Widodo.

Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:

1.⁠ ⁠Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2.⁠ ⁠Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3.⁠ ⁠Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. l.

Sumber: detik.com