EDY MULYADI POLISIKAN AKUN FUFUFAFA ATAS DUGAAN PENISTAAN AGAMA DAN UJARAN KEBENCIAN
Selasa, 8 Oktober 2024
Faktakini.info
*~ V I R A L K A N ~*
Bang Edy Mulyadi dan Tim Koalisi Masyarakat Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) akan melaporkan Pemilik Akun Fufufafa ke Bareskrim Mabes Polri, in sya Allah pada:
*Selasa, 8 Oktober 2024*
*Pukul 12.30 WIB, Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jaksel.*
Yang jauh mendekat. Yang dekat merapat. Kawal Laporan Polisinya. Batalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres!
_DRAFT SIARAN PERS_
*EDY MULYADI POLISIKAN AKUN FUFUFAFA ATAS DUGAAN PENISTAAN AGAMA DAN UJARAN KEBENCIAN*
Selasa, 7 Oktober 2014 Edy Mulyadi melaporkan pemilik akun Fufufafa ke Mabes Polri. Edy mendatangi Bareskrim didampingi sejumlah pengacara dari Tim Koalisi Masyarakat Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK).
Menurut Edy yang juga pemilik akun Youtube _Bang Edy Channel,_ laporan polisi dibuat karena pemilik akun Fufufafa diduga telah melakukan Penistaan Agama. Fufufafa juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam postingannya.
Dia mencontohkan, pada 20 Januari 2018 pemilik akun Volume menulis di platform sosial media Kaskus: _sbg pemimpin tapi kok tidak memberi tauladan yg baik, bukannya membudayakan transport ramah lingkungan tapi menambah polusi._
Selanjutnya pemilik akun Fufufafa mengomentari dengan menulis: _Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya?_
"Pernyataan pemilik akun Fufufafa tersebut patut diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama yang dianut di Indonesia," kata Edy yang juga wartawan senior FNN.
Irvan Ardiansyah dari KAMPAK menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 156a KUHP, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelanggaran terhadap penistaan agama seperti diatur Pasal 156 diancam pidana penjara empat tahun. Sedangkan pelanggaran
pasal 45A ayat (2) berkonsekwensi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ivan.
Selain Ivan, sejumlah pengacara Tim KAMPAK juga mendampingi Edy. Mereka antara lain Munarman, Muhammad Nur Fikri, Zainuddin Firdaus, dan Aziz Yanuar. Selain itu juga ada Rinaldi Putra, Baharu Zaman serta Abdul Mujib. (*)
Jakarta, 7 Oktober 2024
Tim KAMPAK