GEGARA FUFUFAFA & GUGATAN PDIP: GIBRAN BISA BATAL DILANTIK SEBAGAI WAPRES, BAGAIMANA MEKANISMENYA?

 



Jum'at, 4 Oktober 2024

Faktakini.info

*GEGARA FUFUFAFA & GUGATAN PDIP: GIBRAN BISA BATAL DILANTIK SEBAGAI WAPRES, BAGAIMANA MEKANISMENYA?*

Akun FUFUFAFA dan Gugatan PDIP atas penetapan Gibran sebagai Cawapres oleh KPU, bisa berujung pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. Hakim PTUN Jakarta, akan memvonis gugatan PDIP pada Kamis, 10 Oktober 2024, atau 10 hari sebelum pelantikan Gibran sebagai Wapres mendampingi Prabowo.

Jika pengadilan mengabulkan gugatan PDIP, maka MPR berdasarkan putusan PTUN dapat mengeluarkan TAP MPR untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Cawapres, dan hanya melantik Prabowo Subianto sebagai Presiden R.I.

Agenda selanjutnya, MPR mengadakan sidang istimewa dengan agenda memilih dan menetapkan Cawapres pengganti Gibran. Jika disetujui,  Puan Maharani yang dipilih menjadi Wapres, maka Puan meletakan jabatan Ketua DPR RI dan sebagai kompensasinya posisi ketua DPR RI bisa diambil alih Golkar, sebagai balasan atas persetujuan Golkar atas penetapan Puan Maharani menjadi Wapres menggantikan Gibran.

Bagaimana ulasannya? Simak dalam video berikut ini:

https://youtube.com/live/FSsz8o11btw?feature=share

https://youtube.com/live/FSsz8o11btw?feature=share

https://youtube.com/live/FSsz8o11btw?feature=share

Jangan lupa: Subscribe, aktifkan lonceng notifikasi, like & share.