Hakim Tolak Surat Tugas dari Sekab dan Perintahkan Bawa Surat Kuasa dari Jokowi
Rabu, 9 Oktober 2024
Faktakini.info
*Laporan Sidang Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat*
Klasifikasi: Perbuatan Melawan Hukum
Tanggal Sidang: 8 Oktober 2024
Ruang Sidang: Wiryono 1 (lt.2)
Agenda Sidang: Pemeriksaan Legal Standing Para Pihak
Klasifikasi: Perbuatan Melawan Hukum
Tanggal Sidang: 8 Oktober 2024
Ruang Sidang: Wiryono 1 (lt.2)
Agenda Sidang: Pemeriksaan Legal Standing Para Pihak
*Para Penggugat:*
1. Habib Rizieq Syihab;
2. Munarman, S.H.;
3. Mayjen (Purn) Soenarko MD
4. Eko Santjojo, S.H., M.H.,;
5. Edi Mulyadi
6. Marwan Batubara
7. Drs. H. Mursalim R
*Tergugat:*
- Joko Widodo
*Uraian:*
- Pada sidang sebagaimana yang telah dijadwalkan sebelumnya, hadir kuasa dari Penggugat dan Perwakilan dari Tergugat yang berasal dari Sekretariat Negara;
- Setelah memeriksa legal standing Kuasa Penggugat, kemudian majelis hakim menyatakan kuasa hukum telah sah untuk mewakili Para Penggugat;
- Kemudian, majelis hakim memeriksa legal standing perwakilan Tergugat. Setelah diperiksa, ternyata perwakilan Tergugat hanya membawa Surat Tugas yang diberikan dari Sekretariat Kepresidenan (bukan dari Tergugat);
- Kemudian, Kuasa Penggugat menyampaikan keberatan terhadap perwakilan Tergugat yang hanya membawa surat tugas dari Sekretariat Kepresidenan tersebut;
- Selanjutnya, Majelis Hakim menerima keberatan tersebut dan menyatakan Tergugat harus hadir atau Perwakilan yang hadir harus membawa surat kuasa yang diberikan oleh Tergugat, karena kedudukan Tergugat yang digugat adalah Tergugat sebagai Pribadi bukanlah sebagai Presiden.
Sidang ditunda oleh majelis hakim untuk agenda pemeriksaan legal standing dari pihak Tergugat.
*Sidang Ditunda: 22 Oktober 2024*
*Agenda: Pemeriksaan Legal Standing Tergugat*