(LAGI) PROMAD Lubab El-Zaman MEMANIPULASI FATWA MAJMA' FIQIH AL ISLAMY SOAL DNA

 


Jum'at, 4 Oktober 2024

Faktakini.info

Muhammad Salim Kholili

(LAGI) PROMAD Lubab El-Zaman MEMANIPULASI FATWA MAJMA' FIQIH AL ISLAMY SOAL DNA

Gak kapok-kapok memang Promad menebar manipulasi, seperti yang dilakukan promad satu ini (Lihat Gambar 1), untuk mengedukasi masyarakat terkait fatwa Majma' fiqih islamiy mengenai DNA dalam nasab berikut saya sertakan fatwanya (Lihat Gambar 2 & 3) jika ingin membacanya langsung dalam bahasa arab.


Bagi yang tidak bisa bahasa arab, berikut saya sertakan terjemahnya di bawah ini:


__________________________________


Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, diputuskan sebagai berikut:


Pertama: Tidak ada halangan syar’i untuk menggunakan sidik jari genetik (DNA) dalam INVESTIGASI KRIMINAL dan menganggapnya sebagai alat pembuktian dalam kejahatan yang tidak mengandung hukuman had atau qisas, karena adanya hadits "Hindarkanlah hukuman had dengan adanya keraguan." Hal ini menjaga keadilan dan keamanan masyarakat, memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, serta membebaskan terdakwa yang tidak bersalah. Ini adalah salah satu tujuan penting dari syariat.


Kedua: Penggunaan DNA dalam masalah NASAB (keturunan) harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh kerahasiaan. Oleh karena itu, nash dan KAIDAH SYARIAT harus didahulukan atas DNA.


Ketiga: TIDAK DIPERBOLEHKAN secara syar’i bergantung pada DNA untuk MENAFIKAN NASAB, dan tidak boleh mendahulukannya atas sumpah li'an.


Keempat: Tidak diperbolehkan menggunakan DNA dengan tujuan MEMVERIFIKASI KEBENARAN NASAB yang sudah sah secara syar’i, dan pihak yang berwenang harus MELARANG serta menerapkan sanksi yang tegas, karena pelarangan tersebut melindungi kehormatan dan menjaga keturunan masyarakat.


Kelima: Diperbolehkan menggunakan sidik jari genetik dalam pembuktian nasab dalam kasus-kasus berikut:


1. Kasus perselisihan terhadap seseorang yang nasabnya tidak diketahui, dalam berbagai bentuk perselisihan yang disebutkan oleh para ulama, baik karena tidak adanya bukti atau bukti yang sama kuat, atau karena keterlibatan dalam hubungan yang samar atau sejenisnya.


2. Kasus kesalahan identifikasi bayi di rumah sakit, pusat perawatan anak, dan sejenisnya, serta kesalahan identifikasi dalam bayi tabung.


3. Kasus kehilangan anak dan pencampuran mereka akibat kecelakaan, bencana, atau perang, serta ketidakmampuan untuk mengidentifikasi orang tua mereka, atau adanya jenazah yang tidak dapat diidentifikasi, atau dengan tujuan memastikan identitas tawanan perang dan orang yang hilang.


Keenam: Tidak diperbolehkan menjual genom manusia (Alat pengetes DNA) kepada ras, bangsa, atau individu untuk tujuan apa pun, begitu pula tidak diperbolehkan memberikannya kepada pihak mana pun, karena hal itu dapat menimbulkan kerusakan yang besar.


Ketujuh: Majelis merekomendasikan hal-hal berikut:


1. Negara harus MELARANG pemeriksaan DNA kecuali atas permintaan pengadilan, dan harus dilakukan di laboratorium lembaga yang berwenang. Sektor swasta yang berorientasi pada keuntungan harus dilarang melakukan pemeriksaan ini karena risiko yang sangat besar.


2. Dibentuk komite khusus untuk DNA di setiap negara yang terdiri dari para ahli syar’i, dokter, dan administrator, dengan tugas mengawasi hasil sidik jari genetik dan mengesahkan hasilnya.


3. Harus dibuat mekanisme yang tepat untuk mencegah pemalsuan, kecurangan, kontaminasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan usaha manusia di laboratorium sidik jari genetik, sehingga hasilnya sesuai dengan kenyataan, serta dilakukan verifikasi akurasi laboratorium, dan jumlah gen yang digunakan untuk pemeriksaan harus sesuai dengan yang dianggap perlu oleh para ahli guna menghindari keraguan.


Allah adalah sebaik-baik penolong. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.


_________________________


Qultu: fatwa majma' fiqih islamiy yang sekeras ini saja masih dimanipulasi apalagi yang lain, padahal menurut fatwa ini perbuatan Pak Sugeng Sugiarto yang jadi sales DNA itu saja sudah dianggap haram oleh fatwa ini.