POLISI TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP AKUN FUFUFAFA YANG MELAKUKAN PENISTAAN TERHADAP AGAMA
Selasa, 8 Oktober 2024
Faktakini.info
Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK), mendampingi Klien Kami yang bernama Edy Mulyadi seorang wartawan senior dari FNN untuk melaporkan pemilik akun fufufafa yang diduga kuat melakukan tindak pidana Penodaan Agama melalui media sosial dalam platform Kaskus.
Klien Kami hendak melaporkan pemilik akun Fufufafa ke Bareskrim Mabes Polri.
Polisi telah menerima Pengaduan Masyarakat yang dilakukan oleh Klien Kami yang telah dimasukkan pengaduan masyarakat tersebut melalui TAUD BARESKRIM POLRI.
Mengenai pengaduan tersebut, pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman mengatakan, polisi harus menerima setiap laporan masyarakat sesuai pasal 1 angka 24 KUHAP.
"Selain itu, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011, menyatakan polisi diliarang menolak laporan warga," ujar Bahar.
Menurut Klien Kami yang juga pemilik akun Youtube _Bang Edy Channel,_ laporan polisi dibuat karena pemilik akun Fufufafa diduga telah melakukan Penistaan Agama. Fufufafa juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam komentarnya.
Dia mencontohkan, pada 20 Januari 2018 pemilik akun "kejet-kejet" memposting berita yang dimana Presiden Jokowi membeli motor model Chopper yang seharga 140Jt di platform sosial media Kaskus, lalu kemudian dikomentari oleh akun "vulome" _sbg pemimpin tapi kok tidak memberi tauladan yg baik, bukannya membudayakan transport ramah lingkungan tapi menambah polusi._
Selanjutnya pemilik akun "Fufufafa" mengomentari dengan menulis: _Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya?_
"Pernyataan pemilik akun Fufufafa tersebut patut diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama yang dianut di Indonesia," kata Edy yang juga wartawan senior FNN.
Irvan Ardiansyah dari KAMPAK menambahkan, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 156a KUHP, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelanggaran terhadap penistaan agama seperti diatur Pasal 156 diancam pidana penjara empat tahun. Sedangkan pelanggaran
pasal 45A ayat (2) berkonsekwensi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Irvan.
Dalam pengaduan masyarakat atas nama Klien Kami, penyidik bisa saja melakukan langkah awal yaitu Penyelidikan dan/atau pengembangan kasus.
Kami juga sudah melakukan wawancara singkat dan/atau melakukan counseling pada tim Siber Bareskrim Mabes Polri.
Irvan meminta Kepolisian secara transparan dalam mengupas tuntas akun Fufufafa yang sedang viral saat ini.
Jakarta, 8 Oktober 2024