Uenak Dapat Uang Pensiun Rp 62 Juta per Bulan Seumur Hidup, Jokowi Dirujak Netizen

 



Ahad, 6 Oktober 2024

Faktakini.info, Jakarta - Nama Joko Widodo alias Jokowi sedang hangat dibicarakan menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang. 

Salah satu topik pembicaraan mengenai Jokowi peminpin gagal yang sedang viral di antaranya menyangkut soal uang pensiunan sebagai Presiden RI. Dia diketahui bakal mengantongi uang pensiun sebesar Rp62 juta per bulan seumur hidup. 

Seiring santernya perbincangan mengenai uang pensiunan Presiden RI, seorang warganet tergelitik menelisik motif Jokowi berkiprah di dunia politik. 

Seorang warganet mencurigai adanya benang merah motif ayahanda Gibran Rakabuming berpolitik dengan fasilitas menggiurkan sebagai Presiden RI, salah satunya menyangkut uang pensiunan. 

Pantesan bapak sampai bekerja keras nyariin kerja buat anaknya," tulis akun Twitter @DS_yantie, ditilik pada Jumat (4/10/2024).

Di samping itu, Jokowi dan keluarganya juga dinilai tak menggubris kritikan rakyat demi memenuhi syarat UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

"Bahkan sampai gak peduli, meskipun dicaci maki seluruh masyarakat Indonesia," imbuh akun Twitter tersebut.

Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian warganet melontarkan kritik menohok untuk Jokowi. 

"Mantan presiden tanpa prestasi pun bahkan perusak tatanegara, KKN tetap dapat rumah, gaji dan pengawalan paspampres. Adil kah?" tulis seorang warganet.

"Enggak ikhlas aku bayar pajak hanya untuk digunakan bayar pensiunan Jokowi. Presiden enggak ada guna buat kemaslahatan rakyat," kata warganet lain.

Pantesan ramai-ramai nyariin anaknya kerja supaya dapat uang jaminan pensiun," imbuh yang lainnya.  

Untuk informasi tambahan, besaran uang pensiun yang diterima mertua Erina Gudono itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut UU tersebut, presiden yang telah berhenti dari masa jabatannya dengan hormat akan memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang didapat.

Ayahanda Kaesang Pangarep itu tercatat akan mendapat gaji Rp30.240.000 dan tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Uang pensiun tersebut bakal diterima Jokowi hingga akhir hayat.

Sumber: suara.com