MESKI PROYEK TAMAN MINI, TAPI TM-IKN TEMPAT KORUPSI KELAS KAKAP
Sabtu, 2 November 2024
Faktakini.info
*MESKI PROYEK TAMAN MINI, TAPI TM-IKN TEMPAT KORUPSI KELAS KAKAP*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Proyek IKN Jokowi lebih layak disebut proyek Taman Mini (TM). Karena pada kenyataanya Proyek IKN Jokowi bukan proyek untuk membangun ibukota negara (IKN) melalui uang negara (APBN), yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Proyek Jokowi ini lebih layak disebut sebagai sebagai Proyek membangun Taman Mini Ibukota Negara (TM-IKN), karena hanya berfungsi sebagai tempat masyarakat berlibur, plesir, foto-foto Selvie, dan bersenda gurau di lokasi.
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) era Soeharto, jauh lebih megah dan lebih indah ketimbang TM-IKN Jokowi, yang hanya berwujud 'patung kelawar hitam' yang angker. TMII juga lebih banyak dikunjungi pengunjung ketimbang TM-IKN nun jauh di Kalimantan.
Namun, meskipun disebut Taman Mini, namun TM-IKN merupakan tempat korupsi kelas berat, kelas kakap, korupsinya para pejabat, korupsinya Presiden Jokowi. Sejak tahun 2022 hingga 2024 per bulan Mei proyek ini telah menelan anggaran hingga Rp 72,3 triliun. Menjelang upacara 17 Agustus 2024 ada pembengkakan anggaran yang luar biasa, sehingga diperkirakan hingga saat ini proyek TM-IKN Jokowi telah menelan anggaran hingga Rp100 triliun dari total alokasi sebesar Rp466 triliun.
Ini adalah megaproyek korupsi. Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang, dengan menggunakan anggaran negara yang dihambur-hamburkan untuk membangun taman mini, dengan dalih Ibukota Negara. Sampai saat ini, tak ada satupun fungsi ibukota negara yang dilakukan di IKN Kaltim.
Itu artinya, Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara. Kerugian uang negara, hingga saat ini ditaksir Rp100 triliun. Jauh lebih besar ketimbang kerugian yang ditimbulkan Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.
Yang diuntungkan adalah 9 naga, yang terlibat proyek IKN, juga proyek PIK 2 dan BSD yang mendapat status PSN setelah keduanya ikut membangun proyek IKN.
Jaksa agung harus segera menangkap Jokowi, dan menerapkan status tersangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Babat Mega korupsinya, jangan hanya yang recehan yang disasar.
Sikat Jokowi, karena sudah tidak lagi Presiden. Prabowo harus aktif memberantas korupsi, kecuali jika Prabowo dapat bagian korupsi, pasti akan ikut melindungi Jokowi.
Ayo KPK, ikut masuk tangani kasus korupsi TM-IKN Jokowi. Berani jujur, itu hebat! [].