Pakta Integritas FPI DKI ke RIDO: Wajib Perjuangkan Kemerdekaan Palestina!

 



Sabtu, 23 November 2024

Faktakini.info, Jakarta - Pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Paslon 01) atau yang dikenal dengan julukan RIDO, telah mendapatkan dukungan para Ulama, Habaib, Lintas Ormas dan elemen warga Jakarta termasuk dari DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta pada hari Jum'at tanggal 15 November 2024.

DPD FPI Jakarta secara resmi mengumumkan dukungan mereka kepada Ridwan Kamil dan Suswono, dan hari ini Sabtu (23/11) isi Pakta Integritas kesepakatan antara DPD FPI Jakarta viral di media sosial.

Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Habib Hadziq bin Ali Al Haddad mengatakan dukungan ini diberikan setelah melakukan pertemuan dengan pasangan R1DO dan pasangan nomor urut 1 tersebut sepakat untuk menandatangani pakta integritas.

"Alhamdulillah, pada Jumat, 15 November 2024, kami telah melakukan pertemuan dengan calon gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil, dan Haji Suswono. Dalam kesempatan ini, kami memperoleh kesepakatan di mana mereka bersedia menandatangani Pakta Integritas yang kami ajukan," jelas Habib Hadziq.

Paslon 01 kemudian bersedia menandatangani Pakta Integritas yang diajukan DPD FPI DKI Jakarta, yang ternyata isinya sangat bagus dan membela kepentingan umat dan masyarakat Jakarta. 

Dan para pendukung Palestina patut bersyukur karena isi dalam poin 14: "Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan Kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan'", dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis;"

Ridwan Kamil sendiri selama ini memang dikenal sangat mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan kerap mengikuti aksi-aksi unjuk rasa untuk membela Palestina.

Antara lain pada aksi bela Palestina di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024), pria yang karib disapa Kang Emil itu datang bersama sang istri Atalia Praratya.

Ridwan Kamil saat itu mengabarkan, jika Masjid Syeikh Ajlin yang dibangunnya saat ini masih tegak berdiri. Dia berharap bisa singgah di masjid itu di kemudian hari.

Ia uga memiliki mimpi ingin membuat panti asuhan di Palestina dan hal itu diamini oleh massa aksi.

"Semua muslim dan mukmin bersaudara, mereka sakit kita ikut sakit, mereka butuh bantuan kita harus tolong, kita harus bersemangat, saya juga mohon doa kami berdua berencana membuat panti asuhan di Palestina," ucapnya.

"Hanya itu yang dapat saya lakukan, kita bela Palestina dengan harta kita, ilmu kita dan kekuasaan kita, minimal lewat jempol. Mudah-mudahan allah mengabulkan, allah selalu bersama yang berani, karena pintar dan saleh tidak cukup. Kita harus bela Palestina," pungkas Ridwan Kamil saat itu.

Berikut ini 17 poin selengkapnya Pakta Integritas yang disepakati oleh kedua belah pihak tersebut, yaitu:

Dengan Menyebut nama Allah SWT, kami bersumpah atas nama Allah SWT bilamana terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka kami wajib memegang teguh serta melaksanakan Pakta Integritas ini sebagai berikut :

Dengan Menyebut nama Allah SWT, kami bersumpah atas nama Allah SWT bilamana terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka kami wajib memegang teguh serta melaksanakan Pakta Integritas ini sebagai berikut :

1. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjunjung tinggi Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi;

2. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan nilai-nilai Islam ke dalam produk perundang-undangan sesuai kewenangannya masing-masing:

3. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB meno lak segala produk Perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam;

4. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB berpegang teguh dengan nilai-nilai Islam dan menjunjung tinggi Akhlakul Karimah dengan semangat REVOLUSI AKHLAK, serta wajib memerangi segala bentuk kemaksiatan seperti peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, perzinahan, prostitusi, perjudian, LGBT, pinjaman online, rentenir dan penyakit masyarakat lainnya serta tidak mengeluarkan izin usaha hiburan malam seperti diskotik dan/atau klub malam;

5. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menarik seluruh saham Pemprov  DKI  Jakarta yang bekerjasama dengan perusahaan miras serta tidak memberikan ruang untuk berdirinya pabrik miras di DKI Jakarta yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;

6. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mencegah menyebarnya faham komunisme, lenimisme dan marxisme serta faham sekularisme, pluralisme dan liberalisme (SEPILIS);

7. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (KKN) tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan APBD dengan sebaik-baiknya secara transparan dan akuntabel;

8. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mengatasi problematika yang ada di tengah Masyarakat DKI Jakarta, baik masalah sosial maupun keagamaan untuk mewujudkan ketertiban umum;

9. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB MENJAMIN terciptanya lapangan pekerjaan dan lebih memprioritaskan masyarakat DKI Jakarta serta membatasi pekerja asing dan aseng;

10. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB BERKOMITMEN untuk menjamin pendidikan gratis di seluruh Sekolah dan Perguruan Tinggi yang berada di DKI Jakarta tanpa memandang akreditasi;

11. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung kesejahteraan Guru dan Dosen yang telah berjasa untuk mencerdaskan anak bangsa;

12. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjamin peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta secara Gratis yang dialami oleh Masyarakat DKI Jakarta;

13. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menghormati Ulama dan bersedia mentaati pendapat serta nasihat para Ulama yang Istiqomah dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di DKI Jakarta;

14. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan Kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan", dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis;

15. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan;

16. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung setiap kegiatan Keagamaan terkhusus Umat Islam yang bersifat dakwah syi'ar Islam, dengan cara mempermudah perizinan tempat dimana pun berada dan membantu kelancaran serta kesuksesannya;

17. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjaga Syiar Ahlus Sunnah Wal Jama'ah ditengah Umat Islam DKI Jakarta serta wajib melakukan dan mendukung penegakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Demikian Pakta Integritas ini ditandatangani secara sadar dengan tulus dan ikhlas serta semangat juang untuk kemaslahatan umat Islam di DKI Jakarta pada khususnya dan Masyarakat DKI Jakarta pada umumnya.

Jakarta, 15 November 2024

Foto: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di tengah aksi bela Palestina di Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024). (Foto: Wisma Putra/detikJabar)