PERNYATAAN SIKAP TRIPILAR TENTANG KRIMINALISASI TERHADAP SA’ID DIDU
Selasa, 19 November 2024
Faktakini.info
PERNYATAAN SIKAP TRIPILAR
TENTANG
KRIMINALISASI TERHADAP SA’ID DIDU
Sehubungan dengan kriminalisasi yang dialami oleh Sa'id Didu, maka dengan ini, kami Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 menyatakan:
1. Mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Bpk. Sa'id Didu atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional yang tidak berpihak kepada rakyat;
2. Bahwa Kritik dan Protes Bpk. Sa'id Didu atas proyek PIK 2 adalah kritik dan protes yang sah sebagai bagian hak konstitusional yang dijamin oleh negara lewat UUD 1945;
3. Bahwa BPK Said Didu adalah bagian dari pemilik lahan yang menjadi korban dari potensi penggusuran akibat proyek PIK 2 yang justru harus dilindungi kepentingannya selaku warga masyarakat dan didengar suaranya dan masukannya karena merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap rakyatnya bukan malah memihak oligarki dan kapitalis yang berlindung pada PROYEK STRATEGIS NASIONAL / PSN;
4. Menuntut pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan dan melakukan evaluasi total atas seluruh aturan terkait PROYEK STRATEGIS NASIONAL / PSN yang dijadikan kedok dan dijadikan tameng jahat ATAS NAMA KEPENTINGAN MASYARAKAT DAN KEPENTINGAN NEGARA yang padahal itu adalah untuk kepentingan bisnis konglomerat,kapitalis dan pemodal yang justru menindas rakyat,intimidasi rakyat,merugikan rakyat,merampas hak rakyat dan menggusur hak rakyat dengan menggunakan TANGAN PENGUASA, dengan membodohi penguasa melalui modus PROYEK STRATEGIS NASIONAL /PSN;
5. Meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengulangi kesalahan Jokowi yang selalu membungkam suara kritis lewat kriminalisasi dan upaya-upaya sistematis berwujud case building terhadap masyarakat yang melakukan kritik dan protes yang semestinya dilindungi oleh UndangUndang;
6. Menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk mengawasi dan mencegah proyek-proyek yang bertentangan dengan tujuan bernegara yang termaktub dalam Konstitusi UUD 1945.
Demikian pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT selamatkan bangsa Indonesia.
Jakarta, 19 November 2024 / 17 Jumadil Awwal 1446 Hَمْيُرَما لرَمَصْيَم
Habib Muhammad Alatthas
Ust.Yusuf M Martak
KH. Ahmad Shobri Lubis
Ketua Umum FPI
Ketua Umum GNPF-U
Ketua Umum Persada 212