SIARAN MEDIA TENTANG GUGATAN PROYEK PIK-2
Sabtu, 30 November 2024
Faktakini.info
*SIARAN MEDIA TENTANG GUGATAN PROYEK PIK-2*
1. Alhamdullah, gugatan kasus PIK2 sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara NOMOR : 754/Pdt.G/2024/PN, tanggal 29 November 2024.
2. Besok Sabtu, 30 November 2024, *diadakan konpers di Jakarta, yang disiarkan live Youtube, Pukul 13.00 WIB.*
3. Pihak Penggugat adalah WNI yang tidak ingin ada otoritas 'Negara Dalam Negara', yang ingin terlibat dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, membela masyarakat lemah dan melawan segala bentuk kezaliman, yaitu : MENUK WULANDARI A, EDY MULYADI, H. M. RIZAL FADILLAH, SH, KOLONEL TNI (PURN) SUGENG WARAS, IDA NURHAIDA KUSDIANTI, HILDA MELVINAWATI, R. RACHMADI, HARLITA JULIASTUTI K, SANDRAWATI, SUYANT, IDA SAIDAH, TUTI SURTIATI, BRIGJEN TNI (PURN) R. KUN PRIYAMBODO, KOLONEL TNI (PURN) MUH NUR SAMAN, SE, MSI, KOLONEL TNI (PURN) DIDI ROHENDI, KOLONEL TNI (PURN) ACHMAD ROMZAN, KOLONEL TNI (PURN) ROCHMAD SUHADJI, SH, MH, KOLONEL TNI (PURN) DRG DRAJAT MULYA H.F., KOLONEL TNI (PUR) IWAN BARLI SETIAWAN, KOLONEL TNI (PURN) ALAN SAHARI HARAHAP.
4. Pihak Tergugat, yaitu pihak yang berkontribusi pada terjadinya proses perampasan tanah rakyat di PIK2, yaitu: SUGIYANTO KUSUMA ALIAS AGUAN, ANTHONI SALIM, PT. PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK [PANI], PT KUKUH MANDIRI LESTARI, JOKO WIDODO, AIRLANGGA HARTARTO, Drs. H. SURTA WIJAYA dan M.Si, H. MASKOTA HJS. S.E.
5. Kuasa Hukum dari TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2), terdiri dari : AHMAD KHOZINUDIN, S.H., KURNIA TRI ROYANI, S.H., YASIN, S.H., JUJU PURWANTORO, S.H., M.H., MEIDY JUNIARTO, S.H., CLA, ANWAR SILALAHI, S.H., AZAM KHAN, S.H., FITRANSYAH DELLY S., S.H. SUSIASIH, S.H. M.H., DLL.
6. Tujuan Gugatan : Menghentikan Proyek PIK2 yang merampas tanah dan menyengsarakan rakyat.
Demikian, informasi di sampaikan.
Jakarta, 29 November 2024.
TTD
*Edy Mulyadi*
Divisi Media/Humas
*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Koordinator Advokat