Tanggapan Advokat API FPI DKI terkait Sahrul Transgender Umroh dengan menyerupai wanita

 


Jum'at, 22 November 2024

Faktakini.info

Irvan Ardiansyah, Advokat Persaudaraan Islam (API) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta, terkait berita viral yang dikenal bernama Isa Zega alias Sahrul yang telah melakukan ibadah umroh di tanah suci Mekah dengan menyerupai wanita, yang pada hakikatnya orang tersebut ialah laki-laki. 

Tindakan yang dilakukan Isa tersebut merupakan perilaku waria yang menimpang sebagaimana dimaksud dalam FATWA MUI TAHUN 1997 TENTANG KEDUDUKAN WARIA yang menyatakan: "segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula” kemudian diperkuat dengan FATWA MUI Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010 

TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN JENIS KELAMIN "mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram".

Selain itu tindakan yang dilakukan oleh Isa merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan penghinaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU ITE. 

Mendesak pihak Kepolisian agar segera menangkap serta menahan pelaku penistaan agama penghinaan terhadap kesucian ibadah, serta seluruh pihak terkait yang bertanggungjawab atas keberangkatan Umroh tersebut, dalam hal ini Travel Umroh dan Kemenag selaku yang mengeluarkan izin biro perjalanan umroh pada Travel tersebut.