[Video] Pesan Habib Bahar dari Pulau Komodo NTT terkait Sarana Sekolah
Senin, 4 November 2024
Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar bin Ali bin Smith menyampaikan rasa mirisnya atas buruknya fasilitas sekolah dan perhatian pemerintah di Pulau Komodo, NTT.
Padahal pada Pasal 31 UUD 1945:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Klik video: