DPW FPI Kuningan Apresiasi Ketegasan Pemkab terkait Ahmadiyah

 


Rabu, 4 Desember 2024

Faktakini.info, Jakarta - Seiring berjalannya waktu, aliran penyimpangan akidah di Kabupaten Kuningan semakin berkembang pesat, salah satu penyimpangan tersebut adalah faham ahmadiyah yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kuningan Jawabarat. 

"Secara terang terangan ahmadiyah ini justru semakin gencar mengadakan kegiatan2 baik dimedia sosial ataupun di tempat mereka berkumpul" ungkap Ketua FPI kuningan yang biasa disapa Aang Muh (Kang Mumuh), kendati demikian, Beliau memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk ikut peduli dan menindak tegas perilaku penyimpangan tersebut dengan tidak memberikan izin serta melarang tegas kepada pihak ahmadiyah untuk mengadakan kegiatan kegiatan keagamaan serta pemahaman maupun doktrin mereka. 

Apresiasi itu disampaikan oleh ketua FPI Kuningan dengan mengedepankan asas hukum yang berlaku di Indonesia serta di Kabupaten Kuningan Khususnya. 

Asas hukum tersebut diantaranya adalah berpedoman pada : 

1. Perpres RI No 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama

2. Fatwa MUI No.05/Kep/MUNAS II/MUI/1998

3. Keputusan Fatwa MUI pada MUNAS VII Nomor : II/MUNAS II/MUI/15/2005

4. SKB 3 Menteri (Keputusan Bersama Menteri Agama,Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI) Nomor : 3 Tahun 2008,Nomor : Kep-033/A/JA/6/2008,Nomor : 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat

5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat" 

Beliau juga menambahkan 

" Bahwa ketegasan pemda, akan kita kawal sampai disana (Manislor) benar-benar tidak ada kegiatan2 yang Jemaat ahmadiyah agendakan, demi tercipta kuningan aman damai dan umat muslim tidak merasa terganggu" ujarnya ketika hendak diwanwancara di kediaman beliau .