JPU SULIT HADIRKAN PPK: ALASAN TUGAS DARI BUPATI LAMPUNG TENGAH, MUSA AHMAD

 



Jum'at, 13 Desember 2024

Faktakini.info

Gunawan Pharrikesit

JPU SULIT HADIRKAN PPK: ALASAN TUGAS DARI BUPATI LAMPUNG TENGAH, MUSA AHMAD

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mangkir pada sidang lanjutan kasus korupsi Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim, Bandar Mataram, Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13 Desember 2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikbal, PPK atas nama Rifa'i sedang menjalankan tugas ke Bandung sejak Rabu hingga Jum'at (11-13 Desember 2024).

"Dari surat keterangan yang bersangkutan sedang berada di Bandung, atas perintah Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad," ujar Ikbal.

Untuk saksi konsultan pengawas, lanjut Ikbal, atas permintaan PH terdakwa tetap hadir hari ini di persidangan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Konsultan Pengawas yang ditunjuk pihak Dinas Bina Marga, Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah, Ro'i, menyatakan PPK sebagai pihak yang bekerja sama dalam menentukan kebijakan.

"Dalam proses untuk menentukan bahwa pekerjaan seratus persen selesai dan pekerjaan sudah tidak ada masalah dilakukan bersama PPK, Pak Rifa'i," ungkap Ro'i

Sedangkan untuk proses administtasi dikeluarkannya PHO (provesional hand over), bukan tanggungjawabnya. Itu merupakan wewenangndari pihak dinas.

Dalam persidangan kali ini kembali terjadi perdebatan, karena PH terdakwa, Gunawan Pharrikesit, kembali mempertegas agar tidak ada diskriminasi selama proses persidangan.

Gunawan Pharrikesit berharap agar tidak kliennya saja, Andri Afandi, yang duduk sebagai terdakwa.

"Jelas dalam persidangan ini terungkap fakta bahwa selama proses pekerjaan ada pihak konsultan dan PPK yang ikut bertanggungjawab," tegas advokat yang berkantor juga di Jakarta ini.

Karena itu, lanjutnya, jangan ada diskriminasi dalam persidangan ini. Berharap agar Majelis Hakim yang mulia memerintahkan JPU untuk menetapkan tersangka baru.

"Dan perlu dicatat oleh majelis Hakim yang mulia, saksi atas nama Rifa'i tidak  hadir karena tidak menghargai persidangan, apapun alasannya".

Mendengar pernyataan Gunawan Pharrikesit, Majelis Hakim, Hendro, menyatakan agar perihal tersebut nanti dituangkan dalam pledoi.

Majelis Hakim juga sempat mencecar saksi Konsultan atas penjelasannya yang menyatakan hanya mendengar penjelasan dari orang kepercayaannya bernama Zulfikar.

"Saudara saksi ini dalam keterangannya hanya mendapat keterangan dari orang kepercayannya saja. Jadi apa yang and ketahui secara langsung," ujar Majelis Hakim, Hendro.

Menjawab Mejelis Hakim, Konsultan Ro'i mengatan, pihaknya dalam pekerjaan yang bernomor kontrak: 630/6441237.D.8.VI.03/KTR/IX/2021, bersama-sama PPK mengetahui bahwa pekerjaannya sudah terselesaikan.

Karena itulah dirinya menandatangani berita acara seratus persen pekerjaan yang dilakukan rekanan dengan sudah selesai pada volime, kualitas dan persyaratan pekerjaan yang ada dalam kontrak.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga, Kabupaten Lampung Tengah, Ismail, telah menyerahkan seluruh proses perkerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) yang ditunjuknya, Rifai.

Saksi Ismail juga memaparkan tidak begitu tau tentang pelaksanaan pekerjaan. Hal itu karena mempercayakan seluruhnya kepada PPK.

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2021 ini menyatakan, hanya menandatangani kontrak. Perihaldetailnya PPK lah yang tau dan bertanggung jawab.

Selain itu, katanya, ada juga konsultan yang bertanggungjawab tentang kebenaran pekerjaan.

Tidak mungkin ada FHO jika tidak ada rekomendasi pihak konsultan. Artinya pekerjaan yang dilaksanakan rekanan tidak ada masalah lagi. 

Kemudian putuslah kontrak dengan rekanan dan tidak ada lagi tanggungjawab rekanan.

Sedangkan keterangan terdakwa, wakil direktur CV. Sumber Karya,  Andri Afandi (43) pihak konttaktor (rekanan), sebagai terdakwa tunggal, terdapat fakta jika ia hanya sebagai pihak penandatangan kontrak.

"Yang mengerjakannya adalah pihak lain bernama Bagus, yang melarikan diri usai pekerjaan selesai, tanpa membayar. Saya tidak mendapatkan apa-apa, karena setelah pekerjaan selesai yang bernama Bagus, pergi entah kemana tanpa memberikan imbalan apapun".

Terdakwa Andri Afandi, mengatakan dirinya telah  semua yang dinyatakan sebagai kerugian negara sebagai bentuk tanggungjawab penandatangan saat kontrak.

Sementara itu hal menarik pada persidangan kasus korupsi terdakwa tunggal ini sebagai terdakwa. 

"Korupsi itu dilakukan bersama-sama, jadi aneh jika hanya  klien saya yang jadi terdakwa". ujar Gunawan Pharrikesit.

Untuk itulah berdasarkan kewenangan hakim dan fakta-fakta persidangan, ujar Gunawan Pharrikesit, dengan hormat mejelis hakim nantinya menetapkan tersangka baru untuk disampaikan  kepada jaksa yang menyelidiki perkara ini.

Karenanya pengacara yang kerap beracara di beberapa wilaah Indonesia ini, meminta agar Majelis hakik memanggil kembali PPK atas nama Rifai, kembali dipanggil dalam persidangan.

Sehingga melalui majelis hakim, Gunawan Pharrikesit, menegaskan pemanggilan kembali karena tersebut terdadat fakta persidangan, yang mengarah pada tanggungjawab PPK yang nantinya bisa saja menjadi tersangka baru.

"Selain itu negara kita memiliki agenda melawan korupsi. Oleh karena itu jangan menjadikan yang tidak bersalah sebagai terdakwa, sedangkan pihak dinas yang wajib bertanggungjawab dibebaskan, tegasya.

Terhadap argumen pengacara yang juga memenangkan perkara TUN, perdata, dan pidana ini, majelis hakim pun menyetujui dan sidang berikutnya diminta JPU menghadirkan kembali PPK proyek atas nama Rifai dan konsultan yang ditunjuk dinas, atas nama Ro'i.

Deketahui pada sidag-sidang sebelumnya proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya, Bandar Mataram, ini dilaksanakan tahun 2021.

Semua tahapan sudah dilalui hingga pemutusan kontrak pertanda selesainya tanggungjawab kontraktor dengan pekerjaan tidak ada masalah.

Hal ini ditandai dengan berita acara saat Provesional Hand Over (PHO) dan berita acara Final Hand Over (FHO), yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yang dihadirkan oleh pihak dinas

Kontrak ditandatangani PPK atas nama Rifai, rekanan, sebagai wakil Direktut CV. sumber Karya, Andri (43), dan Konsultan Pengawas dengan anggaran Sembilan ratus tujuhpuluh sembilan juta rupiah.

Mulai dari tahapan pencairan termin pertama (uang muka), sebesar 30 persen, pada tanggal 10 November 2021: Rp261.847.609.

Tahapan pencairan selanjutnya sebesar 60 persen, saat serah terima tahap pertama dilakukannya PHO (provesional handover), pada tanggal 25 Oktober 2021: Rp523.695.218.

Hingga pencairan tahap ketiga saat FHO (final handover), setelah dilakukannya masa retensi atau pemeliharaan, pada tanggal 31 Mei 2022: Rp97.970.194

Saat PHO (provesi handover), konsultan pengawas yang ditunjuk pihak Dinas Bima Marga senagai Pengguna Anggaran (PA), sudah memberikan rekomendasi pekerjaan tidak ada masalah sehingga bisa dilakukan pencairan. Ini tertuang pada berita acara Nomor: 620/561/BaPHP/D.a.VI.03/2021, tertanggal 25 Oktober 2021.

Demikian pula saat FHO (final handover), melalui konsultan pengawas juga dinyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, yang diterbitkan dengan berita acara Nomor: 620/142/BaPHP/D.a.VI.03/2022, tertanggal 18 Mei 2022.

Namun dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelebihan bayar oleh pihak Dinas kepada pelaksana sebesar Rp78.833.973, yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

Setelah semua proses selesai dan dianggap tidak ada lagi persoalan, serta sudah terjadi pemutusan kontrak (tidak ada lagi tanggungjawab pihak rekanan/kontraktor), pada Maret tahun 2024, BPKP melakukan audit kembali dan menyatakan ada temuan kerugian negara Rp250 jt.

Kerugian Negara tersebut dikurangi dengan pengembalian kelebihan bayar saat auidt BPK dua tahun sebelumnya, sehingga dianggap masih ada kerugin negara Rp187 juta sekian.

Persoalan ini kemudian dilimpahkan semua semuanya kepada pihak rekanan untuk mempertanggungjawabkan dan menjadikannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.

Hanya seorang yang dijadikan terdakwa, sedangkan pihak stakeholer tidak satupun dianggap harus bertanggungjawab.

Rekanan yang menjadi terdakwa ini telah dilakukan penahanan pihak kejaksaan dengan nomor 01/L.8.15/FD.1/07/2024. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.