Kubu Paslon 1 RISOL: Kami Kantongi Banyak Bukti Kecurangan di Pilkada Kota Bekasi, kami Gugat ke MK
Selasa, 10 Desember 2024
Faktakini.info
Ustadz Abu Fayyafh
*Kantongi Banyak Bukti Kecurangan di PILKADA Kota Bekasi, Kubu Paslon 1 RISOL ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi/MK*
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 1, H. Heri Koswara, S.Ag, MA / Bang Ustadz HerKos dan H. Sholihin, S.Ip/ Gus Shol (RISOL) resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan ini diajukan pada Senin (09/12/2024) melalui tim kuasa hukum mereka.
Perwakilan tim kuasa hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, SH, MH dan Partner mengungkapkan bahwa mereka telah memasukkan permohonan sengketa pilkada ke MK.
*“Hari ini gugatan permohonan sengketa pilkada kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi,”* ujar Iqbal saat dihubungi.
Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menunggu nomor perkara dari Mahkamah Konstitusi terkait permohonan gugatan ini.
*“Sedang antre menunggu nomor perkara di Mahkamah Konstitusi,”* tambahnya.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Heri-Sholihin melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, mereka juga mencantumkan laporan tentang dugaan kecurangan lainnya yang hingga kini belum mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
*“Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK,”* ujar Iqbal.
Ia berharap agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan syarat formal gugatan terkait ambang batas selisih suara dalam pilkada, tetapi juga memberikan perhatian pada dugaan kecurangan dan praktik politik uang yang terjadi selama proses Pilkada Kota Bekasi.
Dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri-Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri-Harris mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.
Gugatan yang diajukan oleh Heri-Sholihin ini mencakup sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada, dan diharapkan dapat mendapat perhatian dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di Kota Bekasi. Sedangkan *Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal, S.Pd, M.Pd, Gr* حفظه اللّٰه تعالى dari *Rumah Juang Pemenangan RisolAsih Kota Bekasi* mengatakan *Haram Berbuat Kecurangan dalam Dunia Politik*,
Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَوْفُوا الْـكَيْلَ وَلَا تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ وَزِنُوْا بِا لْقِسْطَا سِ الْمُسْتَقِيْمِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّا سَ اَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَ رْضِ مُفْسِدِيْنَ
Artinya : “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang lain; dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi”. (QS. Asy-Syu’ara’ 26: 181-183)
*Petugas Pemilu yang Curang, Menurut Islam: Berdosa Besar, sebagai Orang Fasik yang Persaksiannya Ditolak*
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami”. ( HR. Muslim, kitab Al-Iman ).
Mayoritas Ulama Rabbaniyin berpendapat bahwa menipu atau berbuat kecurangan adalah dosa besar. Sebagian ulama menilai orang yang menipu atau berbuat curang, culas, dan tidak jujur sebagai orang fasik yang persaksiannya ditolak. ( Kementrian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XXXI halaman 219-220).
Curang berarti tidak jujur, tidak lurus hati. Terbiasa mencurangi adalah terbiasa penipu atau mengakali. Sedangkan menipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, berbohong, janji palsu, yang lebih dikaitkan dengan perkataan dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan.
Seorang pedagang yang jujur, transparan terhadap barang yang ditawarkan, tidak menaikkan harga terlalu tinggi kepada pihak pembeli, maka seseorang tersebut akan mendapatkan keberkahan hidup dan derajat yang tinggi di dunia dan di akhirat.
Kecurangan dalam hal jual beli tidak sedikit ditemui ditengah masyarakat. Pedagang memperlihatkan barang bagus dan menyembunyikan barang yang cacat saat bertransaksi. Hal ini tentu dapat mendatangkan mudharat bagi pembeli dari barang dijual yang berbeda kualitasnya.
Sesungguhnya perbuatan curang dan khianat adalah fenomena negatif dalam perdagangan yang banyak menghinggapi perilaku masyarakat. Hingga bagi sebagian orang perbuatan curang telah menjadi kebiasaan yang seolah bukan lagi dianggap perbuatan dosa.
Perbuatan curang tidak hanya terjadi dalam berdagang, kecurangan terjadi dibanyak tempat dan dalam bentuk yang beragam, seperti, berdagang suara rakyat, mempecundangi suara rakyat, jual beli jabatan, suap menyuap bahkan membangun opini menyesatkan rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar al Muzani ra, “Aku mendengar Rasululloh ﷺ bersabda:
ما من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة
Artinya : “Tidaklah seorang hamba yang Alloh berikan kepemimpinan atas orang lain, lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya, melainkan Alloh akan mengharamkan atasnya surga”. (HR Muslim).
Kemimpinan, jabatan dan kedudukan sering kali disalahgunakan untuk mencurangi orang-orang yang berada dalam kepemimpinannya. Rasa takut kepada Alloh seakan telah tercerabut, yang ada hanya bagaimana dapat mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara.
Alloh ﷻ berfirman :
إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya : Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. Ali Imrân 3 : 175).
Mereka menyadari telah melakukan kecurangan, menipu, menfitnah dengan meninggalkan perintah agama, meremehkan ajaran-ajaran agama dan bahkan seenaknya melecehkan ajaran agama karena tercerabutnya rasa takut kepada Yang Maha Mengetahui, Alloh ﷻ.
Sesungguhnya hanya takut kepada Alloh ﷻ menumbuhkan keikhlasan serta kejujuran, takut melakukan kecurangan karena ada Alloh yang selalu mengawasinya. Ia sepenuhnya mendedikasikan diri kepada Alloh dengan memahami tiada kekuatan lain selain kekuatan Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ berfirman:
فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا
Artinya : Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. (QS. Al-Mâidah 5: 44).
Seorang hamba yang takut kepada Alloh ﷻ menyadari bahwa teman sejatinya di dunia dan di akhirat hanyalah ALLOH ﷻ. Karena itulah, keridhan-Nya membuatnya takut berbuat curang, takut menyebar finah, takut setiap sesuatu yang menyalahi perintah ALLOH ﷻ dan Rasul-Nya.
Takutlah dengan rasa penuh khawatir apabila ada perbuatan buruk, rasa khawatir Alloh ﷻ tidak menerima amalan shalih. Dengan rasa takut ini, jiwa akan terhalau dari hal-hal yang diharamkan dan bergegas melakukan kebaikan.
Alloh mengabarkan bahwa orang yang takut kepada-Nya, akan diselamatkan dari hal-hal yang tidak dia sukai, diberi kecukupan dan diberi akhir yang bagus.
Firman ALLOH ﷻ:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ
Artinya : Orang yang takut pada Alloh akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua syurga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan. (QS. Ar-Rahmân 55:46-48)
Semoga Alloh ﷻ menjadikan kita hamba-hamba yang takut berbuat curang, berkhianat atas janji kepada-Nya, sehingga dengan itu kita senantiasa patuh akan segala perintahnya dan takut melanggar segala larangannya.
Ingatlah Meminta jabatan dilarang oleh Rasululloh ﷺ, pernah terjadi Sahabat Rasululloh ﷺ yg bernama Samurah meminta jabatan sebagai Gubernur Mesir. Rasululloh mengatakan kpd Sahabat tersebut Kamu tidak kuat Samurah. Apalagi mendapatkan Jabatan dengan cara menyogok/membeli, maka Gaji yg diterima dengan uang jabatan, Uang-uang lain yg diterima Ikut menjadi Haram. Di jaman Reformasi ini dari Kabupaten/kota, Provinsi sampai pusat banyak yg membeli Jabatan, innalilahi Roojiuun, semoga menjadi Ibroh/Pelajaran. Barokallohu fiikum. Next Kita tunggu saja Keputusan dari *MK/Mahkamah Konstitusi* akankah memenangkan Pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobienho Paslon Nomor 3 yang mana disinyalir banyak Kecurangannya...?!. Hasbunalloh wani'mal wakil ni'mal Maula wa'niman natsir.
*SEMOGA BERMANFAAT*