KY AKAN PANTAU GUGATAN CITIZEN LAW SUIT PEMKOT DAN DPRD KOTA BANDARLAMPUNG
Rabu, 11 Desember 2024
Faktakini.info
Gunawan Pharrikesit
KY AKAN PANTAU GUGATAN CITIZEN LAW SUIT PEMKOT DAN DPRD KOTA BANDARLAMPUNG
Gugatan Citizen Law Suit perkara Tugu Pagoda, masuk ranah Komisi Yudisial (KY). Pengaduan dilayangkan, Selasa (11/12/2024), Jl. Keramat Raya No.57, Senen, Jakarta Pusat.
Melalui Penasihat Hukum (PH) para penggugat, Gunawan Pharrikesit, gugatan terhadap perkara nomor: 235/Pdt.G/2024/PN.Tjk, diterima pihak KY dengan nomor 932/KY/XII/2024/LM/L
Membersamai advokat yang juga berkantor di Jakarta ini, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), yang di komandoi Merry Samiri.
"Kehadiran kami ke Komisi Yudisial, untuk meminta proses persidangan dilakukan pemantauan. Bukan berarti kami tidak percaya dan yakin dengan majelis hakim yang memimpin persidangan," ujar Gunawan Pharrikesit.
Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan, lanjutnya, tidaklah sederhana. Yang dihadapi adalah penguasa dan pihak pengendali pemerintahan.
"Untuk itu perlu pemantauan khusus oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persidangan. Hal ini agar tidak ada diskriminasi, intimidasi, dan pengaruh buruk lainnya".
Sementara itu, salah seorang prinsipal, K.H. Anshori, mengatakan para penggugat meminta kepada PH untuk melakukan yang terbaik, demi berhasilnya aspirasi rakyat yang dituangkan dalam gugatan.
"Kami ini tidak memahami langkah apa yang harus diperbuat dalam proses gugatan. Karenanya kami sampaikan kepada penasihat hukum, untuk mengambil langkah apapun demi kemaslahatan perjuangan ini," ujar K.H. Anshori, yang juga Sekretaris Dewan Dakwah Provinsi Lampung.
Lebih lanjut sosok pendakwah yang lembut namun tegas dalam berprinsip ini menyatakan perjuangan yang dilakukan bukanlah bentuk intoleransi. Namun lebih kepada penegakan hukum dan memenuhi aspirasi masyarakat Bandarlampung.