MUI: Cabut status PSN PIK-2 karena banyak mudharat dan tak sesuai UU

 


Jum'at, 20 Desember 2024

Faktakini.info

MUI: Cabut status PSN PIK-2 karena banyak mudharat dan tak sesuai UU

Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV Nomor : Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tgl 17 Jumadil Akhir 1446 H/19 Desember 2024 yg salah satu keputusannya adalah : 

MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11)