MUI: Cabut status PSN PIK-2 karena banyak mudharat dan tak sesuai UU
Jum'at, 20 Desember 2024
Faktakini.info
MUI: Cabut status PSN PIK-2 karena banyak mudharat dan tak sesuai UU
Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV Nomor : Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tgl 17 Jumadil Akhir 1446 H/19 Desember 2024 yg salah satu keputusannya adalah :
MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11)