PESAN MUKERNAS IV MUI: CABUT STATUS PSN PROYEK PIK-2

 



Kamis, 19 Desember 2024

Faktakini.info

*PESAN MUKERNAS IV MUI: CABUT STATUS PSN PROYEK PIK-2*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat 

_Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)_

Setelah PBNU dan Muhammadiyah bersikap tegas terhadap proyek PSN PIK-2, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil keputusan. Dalam Musyawarah Kerja Nasional ke-empat, yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (19/12/2024), MUI mengeluarkan sejumlah keputusan penting.

Ada 12 poin penting pesan utama MUI untuk Pimpinan Nasional dan Kepala Daerah, *dimana dalam poin 11 MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status PSN PIK-2 karena hanya mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.* Dokumen keputusan MUI ini ditandatangani di Jakarta, tanggal 19 Desember 2024, oleh KH M. Anwar Iskandar selaku Ketua Umum dan H. Amirsyah Tambunan sebagai Sekretaris Jenderal. 

Keputusan MUI dalam Musyawarah Kerja Nasional ke-empat ini, sejalan dengan temuan lapangan Tim Mitigasi Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), yang dipimpin oleh Rekan Advokat Juju Purwantoro, S.H., M.H. 

Proyek PSN PIK-2 telah menimbulkan berbagai kemudharatan bagi masyarakat Banten yang terdampak. Keluhan masyarakat terdampak, disampaikan secara gamblang pada agenda Musyawarah Rakyat Banten di Aula Kantor Kecamatan Pontang. (15/12).

Poin-poin kemudharatan proyek PSN PIK-2 juga telah kami jadikan materi muatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap AGUAN, ANTHONI SALIM, dkk, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 754/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

Materi muatan tentang pelanggaran perundang-undangan dan Kemudharatan dalam proyek PSN PIK-2 itu, diantaranya adalah:

*Pertama,* Proyek PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN. 

*Kedua,* Proyek PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabakan seorang remaja berumur 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas kendaraan truck yang membawa material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2.

*Ketiga,* Proyek PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan truck dilakukan secara terus menerus (1 x 24 jam), yang melanggar ketentuan Pasal 3 PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR, 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL MOBIL BARANG PADA RUAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, yang mengatur jadwal operasional truck Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB.

*Keempat,* Proyek PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pemagaran Kawasan area PIK-2, yang telah memutus akses masyarakat (warga desa) ke sejumlah wilayah lainnya, yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada didesa. Kawasan PIK-2 menjadi Kawasan ekslusif yang membuat desa terisolasi dari akses ke wilayah lainnya, yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.

*Kelima,* Proyek PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

*Keenam,* Proyek PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak. Sedangkan, harga tanah yang murah (sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per meter) tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti, untuk dijadikan asas produksi dan sumber mata pencaharian pengganti.

*Ketujuh,* Proyek PSN PIK-2 telah melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang), menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.

*Kedelapan,* Jokowi dan Airlangga Hartarto telah melakukan pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran Surat Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON. KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas “Negara Dalam Negara di PIK 2”.

Berdasarkan berbagai pertimbangan sebagaimana kami sebutkan diatas, *maka sudah sepatutnya Presiden Prabowo Subianto segera mentaati nasehat dan pesan dari MUI dengan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), yang isinya membatalkan status PSN proyek PIK-2.* Bukan hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga harus menghentikan keseluruhan proyek PIK-2 dan melakukan audit secara menyeluruh, baik audit kinerja maupun keuangan, dan memerintahkan aparat penegak hukum untuk memproses segala bentuk pelanggaran hukum proyek PIK-2.

Dapat kami pastikan, korporasinya Aguan tidak memiliki perizinan untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: menggusur tanah rakyat Banten, memagari laut, menguruk Empang dan Sawah rakyat, menguruk sungai, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya. Segala pelanggaran hukum ini harus diproses, hingga Aguan dan Anthony Salim diseret ke penjara bersama Jokowi dan Airlangga Hartarto, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [].