PIK 2 TIBA-TIBA PSN, IMBAL PEMBANGUNAN IKN?

 


Jum'at, 12 Desember 2024

Faktakini.info

*PIK 2 TIBA-TIBA PSN, IMBAL PEMBANGUNAN IKN?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat  

_Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)_

Saat menerima kuasa dari Pihak Penggugat dalam Gugatan Perkara Perdata Nomor: 754/Pdt G/2024/PN.JKT PST., salah satu kewenangan kami selaku Kuasa Hukum adalah melakukan Advokasi non litigasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan: mengadakan, menerima dan melayani wawancara dengan berbagai media baik media lokal, media nasional, dan sosial media. 

Mengadakan dan menghadiri undangan podcast, membuat konferensi pers, rilis media, siaran pers, pernyataan hukum, dan berbagai tindakan komunikasi publik lainnya.

Dan hari ini (Jum'at, 13/12), penulis mendapat undangan dari media Diskursus Network, untuk hadir dalam Podcast YouTube Diskursus Net dalam acara “Open Minded”. Tema yang diangkat adalah: PIK 2 Tiba-tiba PSN, Imbal Pembangunan IKN?

Bertindak sebagai Host: Yasmin Muntaz. Dulu dikenal sebagai penyiar program berita 'Cakrawala Sore' dan 'Cakrawala Minggu' di ANTV pada tahun 1997-2000. 

Belum jelas, siapa yang akan menjadi mitra diskusi. Dapat info dari Bang Said Didu, rencananya Haris Azhar, yang dikenal sebagai Kuasa Hukum Agung Sedayu.

Kembali ke tema diskusi, terlepas Aguan (Sugiyanto Kusuma), Boss Agung Sedayu Group, dalam wawancara Tempo membantah status PSN adalah 'hadiah' dari Jokowi, sebagai kompensasi atas keterlibatan Aguan dalam proyek IKN, namun bantahan Aduan ini justru didelegitimasi oleh pernyataannya sendiri. Penulis justru makin meyakini, status PSN PIK-2 diperoleh oleh Agung Sedayu Group setelah Aguan 'pasang badan' dalam proyek IKN.

Aguan sendiri, mengakui 'babak belur' di proyek IKN demi menjaga 'muka Jokowi'. Aguan mengaku, tidak ada investor yang tertarik Inves di IKN, sehingga terpaksa dirinya dan sejumlah penguasa nasional pasang badan, babak belur didepan, untuk mengerjakan proyek 'Bandung Bondowoso' yang harus kelar dalam 9 bulan.

Lalu, pertanyaan sederhananya, siapa pengusaha bodoh yang mau 'bakar uang' untuk proyek IKN tanpa kompensasi? Bukankah, sudah dikenal secara umum dalam bisnis ada adagium "There's no free lunch"? Siapa yang begitu bodoh, mau kehilangan puluhan triliun tanpa benefit sedikitpun?

Aguan sendiri mengakui, tidak mudah memindahkan ASN dan menciptakan iklim bisnis. Investasi di IKN sifatnya untuk 'future'. Lalu, benefit apa yang diperoleh Aguan, setelah babak belur membangun proyek IKN?

Kembali merujuk Timeline, Aguan berdalih status PSN bukan kompensasi dirinya membangun IKN. Alasannya, PIK-2 dibangun sejak tahun 2012, sementara status PSN baru diperoleh pada tahun 2024, tepatnya pada bulan Maret 2024.

Lalu, apa argumentasi bahwa status PSN untuk PIK-2 merupakan hadiah (baca: Kompensasi) dari Jokowi untuk Aguan, setelah Aguan menyelamatkan muka Jokowi?

Jawabannya, adalah sebagai berikut:

*Pertama,* logika paling basic bagi seorang pengusaha adalah tidak mungkin belanja modal tanpa target benefit. Sampai program CSR pun, sejatinya dalam rangka memperoleh benefit, berupa citra positif korporasi dan melindungi Korporasi dari tuntutan masyarakat atas kerakusannya dalam berbisnis.

Itu artinya, tak mungkin Aguan mau babak belur untuk menyelamatkan muka Jokowi, kalau tidak ada kompensasi.

*Kedua,* status PSN adalah kompensasi dari Jokowi atas jasa Aguan pasang badan untuk menyelamatkan muka Jokowi, di proyek IKN. Sebab, status PSN diperoleh Aguan setelah membantu Jokowi membangun IKN pada tahun 2024, bukan sejak proyek PIK-2 dibangun Aguan tahun 2012.

*Ketiga,* banyak benefit yang diperoleh Aguan saat proyek swasta miliknya berupa proyek property PIK-2 ditetapkan statusnya sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional).

Deretan benefit yang diperoleh Aguan, diantaranya:

1. Mendapat Jaminan Pemerintah. Dalam Pasal 18 Ayat 5 PP No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional , disebutkan pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap proyek yang layak secara teknis dan finansial dan PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.

2. Kemudahan Pembiayaan. Meski PSN tidak menggunakan APBN, namun dalam Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan dana pembangunan bisa bersumber dari skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Di mana pembiayaan ini sudah mendapat jaminan pemerintah.

3. Kemudahan perizinan. Dengan tergabung dalam PSN ini, setiap proyek termasuk yang dilakukan PIK 2 akan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Poin g, pemerintah melalui stakeholder terkait *harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN.*

4. Penyelesaian Masalah Hukum. Proyek PSN akan mendapat kemudahan penyelesaian hukum. Karena dalam Pasal Pasal 46 Ayat 1 disebutkan "Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan,".

Dalam kasus PIK-2, status PSN ini diselundupkan oleh Aguan ke wilayah yang bukan termasuk PSN untuk mendapatkan berbagai fasilitas kemudahan, khususnya dalan pembebasan lahan/tanah. 

Dalam poin 1 dari 8 poin Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami ajukan, Proyek PIK-2 telah Melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.

Karena tindakan Korporasi Aguan inilah, rakyat dirugikan. Karena tanahnya 'dipaksa' dilepas, dengan harga murah. Bahkan, ada yang langsung ditimbun, meskipun belum dilakukan pembayaran.

Semoga, tidak ada aral rintangan. Sehingga, hari ini jam 16.00 WIB, penulis dapat memenuhi undangan dari media Diskursus Network untuk menyampaikan paparan. Semoga, Allah SWT meridhoi, Amien. [].