RAKYAT KECIL YANG SELALU JADI SASARAN PENANGKAPAN REGULASI ANGKUTAN BATUBARA
Kamis, 19 Desember 2024
Faktakini.info
Gunawan Pharrikesit
RAKYAT KECIL YANG SELALU JADI SASARAN PENANGKAPAN REGULASI ANGKUTAN BATUBARA
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, gerebek pos chek point angkutan batubara, di beberapa tempat Kabupaten Lampung Utara, mulai Rabu malam (18 Desember 2024) dan Kamis dinihari (19 Desember 2024).
Kegiatan ini merupakan attensi dari respon masyarakat yang selama ini merasa resah dengan kegiatan pungutan liar (pungli), mengatasnamakan pihak perusahaan angkutan jasa.
Bergerak cepat, Reserse Kriminal Umum (Krimum), Subdit III Sat Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Lampung, mulai bergerak dan melakukan tindakan.
Dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras, AKBP Zaldi, tim bergerak menyasar dua lokasi, bekas Rumah Makan (RM) Obara, Desa Kalibalangan, Lampung Utara, dan chek point BJP, Desa Blambangan, Lampung Utara.
Tidak terjadi perlawanan saat dilakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang sedang mengambil sejumlah uang terhadap pengendara truck.
Selanjutnga beberapa orang yang diamankan, langsung ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung.
Hingga saat ini kesemua yang diamankan masih dimintai keterangan tentang kegiatan yang mereka lakukan. Menurut pengakuannya, mereka hanya bekerja dan memiliki shift secara bergantian.
Pihak dari pengelola chek point, terkonfirmasi di lapangan menyatakan memiliki surat penugasan dari perusahaan angkutan kendaraan.
Berdasarkan pengakuannya, kegiatan berjalan merupakan kepanjangan pihak perusahaan . Tidak hanya untuk memperlancar kerja para supir, juga untuk mengatasi kendala laju kendaraan jika terjadi kendala.
Sementara itu, praktisi hukum, Gunawan Pharrikesit, menanggapi persolan ini mengatakan ini merupakan masalah sosial yang harus segera dicarikan solusinya.
"berulang kali yang menjadi korban dari kegiatan ini adalah rakyat. Yang ditangkap rakyat, bahkan dipenjarakan dengan sangkaan adanya pungutan liar," ujar advokat yang dikenal vokal ini.
Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, yang juga Ketua Tim Pembela ULAMA DAN Aktifis (TPUA) Provinsi Lampung ini menegaskan, perlu adanya koordinasi secara terintegritas terhadap fenomena angkuta batubara tersebut.
"Para stakeholder harus menemukan solusinya. Jika memang perlu, buat peraturan yang memperjelas regulasi lalu-lintas batubara di Provinsi Lampung".
Tidak cukup hanya dengan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara
Pengangkutan Barang dan Batu Bara. Tentang penerapan angkutan batubbara yang diijinkan melintas provinsi seberat 10 ton per truk.
"Buktinya masih banyak truck melintas melebihi berat sepuluh ton, dan kemudian para pekerja dilapangan dalam regulasi pengangkutannya menjadi sasaran aparat sebagai
Kambing hitam".
Gunawan Pharrikesit, yang juga memiliki gelar adat dari Kabupaten Lampung Utara ini mempertanyakan, kenapa harus selalu masyarakat kecil yang menjadi korban batubara. Dimana tanggungjawab para pemilik barang, para cukong, tau mungkin para pemangku kebijakan yang berkepentingan selama ini.