RATAPAN KELUARGA PENCARI NAFKAH YANG DITANGKAP POLDA LAMPUNG

 


Ahad, 29 Desember 2024

Faktakini.info

Gunawan Pharrikesit

RATAPAN KELUARGA PENCARI NAFKAH YANG DITANGKAP POLDA LAMPUNG

Penggerebekan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan sembilan pekerja di Pos Monitoring Obara, Desa Kagungan, Abung Selatan, Lampung Utara, Kamis dinihari (19 Desember 2024), sekitar pukul 01.00 WIB, oleh Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menyisakan duka keluarga.

Pasalnya seorang yang diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung, Anggara Mahardika (37), memiliki riwayat sakit jiwa yang dibuktikan dengan adanya kartu kuning sebagai kartu berobat dan manandakan dalam keadaan sakit jiwa

Sedangkan kedelapan lainnya, Suhaini (45), Rahmad (64), Hajri (25), Imran (58), Adenin (51), Peri (20), Sadad Kholil (26), dan Yunizar (56), merupakan tulangpunggung keluarga dalam mencari nafkah.

Bahkan diantara mereka ada yang hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berusia tujuh pulih tahunan. Sejak ditinggal anaknya karena ditangkap, kondisinya saat ini sakit-sakitan dan selalu menangis sedih.

Untuk kondisi Anggara, yang memiliki riwayat rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Pesawaran dan riwayat inap di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, dengan diagnosa gangguan jiwa ini, seringkali kambuh dengan memukulkan benda yang ada disekitarnya.

Atas nama Anggara ini tidak bisa telat minum obat penenang dan jenis obat jiwa lainnya, yang memang sudah diresepkan oleh pihak dokter ahli jiwa.

"Adik kami itu tidak cakap hukum, kenapa masih saja dilakukan penahanan hingga hari ini. Bukankah yang tidak cacat hukum tidak bisa dipidanakan, karenanya adik saya atas nama Anggara, untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," ujar Feri Irawan, kakak kandung Anggara.

Terhadap persoalan ini, pihak keluarga lainnya meminta penangguhan penahanan yang sudah diterima oleh pihak Diterktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung.

"Kami memintakan penangguhan penahanan dan melayangkan surat permohonan sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu. Setiap pemphon atas naka keluarga, juga dibubuhi cap desa dan mengetahui kepala desa masing-masing. Sudah ada tanda terimanya dari pihak Dirkrimum," ujar Habiburohman, pihak keluarga yang diamankan.

Sementara itu penasihat hukum (PH) kedelapan orang yang sudah ditetetapkan sebagai tersangka dan keluarga atas nama Anggara, yang diamankan di Rumah Makan (RM) Obara, Gunawan Pharrikesit dan Panji Padang Ratu, menyampaikan harapan kebijakan pihak Polda Lampung, untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahan para kliennya.

"Selain itu kami juga masih mengumpulkan bahan keterangan dan data lainnya perihal penangkapan tersebut," ujar Gunawan Pharrikesit.

Untuk sampai saat ini, lanjut advokat yang juga berkantor di jakarta, pihaknya belum menemukan mens rea atau niat jahat seperti yang disangkakan kepada kesembilan yang diamankan di RM Obara tersebut.

"Sejauh ini diketahui mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Yang mereka pahami pekeraa itu adalah legal. Saat diamankan sedang  tidak ada aktifitas regulasi monitoring di tempat penangkapan," jelas Gunawan Pharrikesit.

Pihaknya juga sudah mengecek keabsahan legalitas pihak perusahaan yang mempercayakan mereka yang ditangkap. Tidak ada persolan perihal legalitasnya. Maka jelas sekali yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tidak kuat unsurnya.

PH lainnya, Panji Padang Ratu, yang kerap berada didepan membela kaum tertindas, mengatakan jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban. Bagaimana dengan para cukong batubara yang melakukan tambang hinga penerimanya di stockfile, sehingga truck-truck batubara itu melintas di jalan raya Provinsi Lampung.

"Batubara itu diangkut oleh truck yang bernaung di beberapa perusahaan jasa angkutan. Perusahaan memberikan tugas pada pihak dilapangan untuk melakukan monitoring. Pihak di lapangan yang mendapatkan surat tugas resmi inilah yang kemudian mempercayakan kepada delapan orang yang diamankan di lokasi regulasi monitoring RM Obara," ungkap Panji Padang Ratu, yang juga Sekjen Laskar Lampung ini.

Karenanya ia berharap ada sinergitas antara pihak Polda Lampung dan PH untuk mentafsir apakah benar ada tindakan pemalakan dengan menerapkan pasal 368 sebagai sangkaannya.

"Jangan sampai mereka yang sedang mencari nafkah halal dengan cucuran keringat dan letih yang tidak dihiraukan, justru membuat keluargnya memderita. Marilah kita telaah persoalan dari tinjauan rasa keadilan dan kemanusiaan".