Rekomendasi Anggota DPRD Kota Bekasi: Tutup Toko Miras Ini!

 



Ahad, 22 Desember 2024

Faktakini.info, Jakarta - DPRD Kota Bekasi menyoal keberadaan toko minuman keras (miras) di wilayah Bekasi Timur yang disinyalir belum mengantongi izin dan telah meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara merekomendasikan agar toko miras tersebut ditutup permanen.

Adhika mengungkapkan, kendati toko miras itu telah mengantongi izin OSS, tapi ada satu persyaratan yang masih bermasalah.

“Yakni persyaratan sebagai toko pengecer lainnya yang harus diteken wali kota. Dan syarat ini belum dapat ditunjukkan,” ungkap Adhika Dirgantara, Sabtu (21/12/2024).


Politisi PKS ini merekomendasikan agar toko miras itu ditutup permanen lantaran telah meresahkan dan keberadaannya di tengah pemukiman penduduk.

“Kami meminta Pj Wali Kota untuk segera mengevaluasi dan bersikap tegas,” tandasnya. 


Toko Miras Dirusak Warga, Praktisi Hukum; Pemkot Bekasi Harus Jelaskan Kok Bisa Keluar Izin



Ahad, 22 Desember 2024

Faktakini.info, Jakarta - Di dalam Islam terdapat ketentuan hukum yang melarang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits, yang memiliki arti jika seorang muslim dan mukmin saja dilarang meminum miras palagi memproduksi dan menjualnya, yaitu :

QS. Al-Baqarah : 219 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”

QS. An-Nisa' : 43 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”

QS. Al-Maidah: 90 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”

HR. Muslim “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga)”

HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani “Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah”

Terkait kasus pengrusakan Toko Miras yang berada di Emerald Spring Bekasi Timur dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Karto, bahwa ada komplain dari warga sekitar sebelum pengerusakan terjadi oleh sekelompok orang.

Komplain atau protes tersebut oleh warga sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kecamatan setempat. Namun entah mengapa belum ditindak lanjuti.

Foto: Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara. Foto ist.

Sumber: radarbekasi.id