TAMAK: Format Perdamaian Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst

 





Selasa, 3 November 2024

Faktakini.info

Kepada Yth, 
Mediator Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst
diPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perihal: Format Perdamaian

Dengan hormat,
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik 
Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menyatakan 
“Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan 
(verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak 
ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, 
wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain 
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.”

Bahwa berdasarkan PERMA a quo dengan ini kami menyampaikan format perdamaian 
dalam Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst sebagai salah satu syarat dalam 
prosedur mediasi di Pengadilan guna mencapai penyelesaian dengan cara damai 
berdasarkan kesepakatan para pihak. Pada prisipnya kami tetap pada tuntutan dalam 
gugatan kami, akan tetapi bila dimungkinkan terjadi perdamaian maka kami menyampaikan 
format perdamaian sebagai berikut:

1. TERGUGAT meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui 
telah membohongi rakyat Indonesia;
2. Terhadap tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun dalam petitum 
gugatan angka tiga, kami menyampaikan skema ganti kerugian sebagai berikut:
2.1. Sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebesar Rp.1.574,025 triliun disetorkan
kepada kas Negara;
2.2. Sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagikan langsung oleh Tergugat kepada 
kalangan rakyat miskin lebih kurang 25,22 juta jiwa dan kalangan rakyat 
menengah bawah lebih kurang 47,85 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 
2024 atau total jumlahnya sebanyak 73 juta jiwa, sehingga per-jiwa dari 
kalangan rakyat miskin dan menengah bawah mendapatkan sebesar Rp. 
21.561.986,30 atau distribusinya melalui Badan Penanggulangan Kemiskinan 
atau Kementerian Sosial;
2.3. Sebesar 40% (empat puluh persen) digunakan untuk program makan siang
bergizi bagi rakyat Indonesia.

Demikian proposal perdamaian ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima 
kasih.
Hormat kami,
An. Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H