Toko Miras Dirusak Warga, Praktisi Hukum: Pemkot Bekasi Harus Jelaskan Kok Bisa Keluar Izin
Ahad, 22 Desember 2024
Faktakini.info, Jakarta - Di dalam Islam terdapat ketentuan hukum yang melarang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits, yang memiliki arti jika seorang muslim dan mukmin saja dilarang meminum miras palagi memproduksi dan menjualnya, yaitu :
QS. Al-Baqarah : 219 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”
QS. An-Nisa' : 43 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
QS. Al-Maidah: 90 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
HR. Muslim “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga)”
HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani “Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah”
Terkait kasus pengrusakan Toko Miras yang berada di Emerald Spring Bekasi Timur dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Karto, bahwa ada komplain dari warga sekitar sebelum pengerusakan terjadi oleh sekelompok orang.
Komplain atau protes tersebut oleh warga sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kecamatan setempat. Namun entah mengapa belum ditindak lanjuti.
Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo,SH menilai meski perbuatan perusakan tersebut tidak tepat. Namun perlu diungkap juga sebab musabab keluarnya izin penjualan Miras di Toko tersebut.
"Perlu juga dikritisi kenapa izin itu bisa diberikan pemerintah, lalu kenapa muncul protes dari warga. Ini kan patut dipertanyakan,"ujarnya. Sabtu (21/12/2024).
Padahal Pj Walikota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi baru saja mensahkan Perda (peraturan daerah) tentang pengawasan Miras di Kota Bekasi.
"Nah ini fakta hukum yang harus dijelaskan oleh pemerintah Kota Bekasi terkait keluarnya izin toko tersebut,"ungkap praktisi hukum senior ini.
Sekedar diketahui, sekelompok orang mendatangi dan merusak sebuah toko yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Bekasi Timur.
Insiden perusakan toko tersebut divideokan dan viral di berbagai platform media sosial termasuk di grup-grup whatsapp.(*)
Sumber: inijabar.com dan lainnya