[Video] Ustadz Cecep Dinyatakan Bersalah, Masyarakat Cianjur Kecam Kriminalisasi Ulama

 




Jum'at, 20 Desember 2024

Faktakini.info, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ustadz Cecep Muhammad Rizki memicu perhatian publik. 

Kasus ini dikecam oleh banyak masyarakat Cianjur karena dinilai merupakan kriminalisasi terhadap Ustadz Cecep yang merupakan seorang Ulama.

Sidang putusan Ustadz Cecep Muhammad Rizik, seorang guru ngaji dari Kampung Cipetir, Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, yang dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, berakhir dengan vonis dua bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Kamis (19/12/2024).

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena Ustadz Cecep dianggap terzalimi dalam proses hukum yang dijalani. Kuasa hukum terdakwa, Gilang, menyatakan bahwa vonis dua bulan tersebut dikurangi masa tahanan.

Dengan demikian, Ustadz Cecep yang sudah menjalani masa tahanan sekitar 27 hingga 28 hari diperkirakan dapat kembali ke rumah pada Sabtu mendatang setelah menyelesaikan proses administrasi.

“Kami menerima putusan ini karena dianggap cukup ringan,” ujar Gilang. Meski pada awalnya berharap Ustadz Cecep dibebaskan, ia mengakui perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim dan tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Dari pihak keluarga terdakwa, Habib Ahmad Al-Hadad mengucapkan rasa syukur atas vonis tersebut yang dinilai cukup ringan. Ia juga berharap proses administrasi dapat selesai dengan cepat sehingga Ustadz Cecep bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga.

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim atas keputusan ini. Insya Allah, akan ada penjemputan dan syukuran begitu saudara kami kembali ke rumah,” kata Habib Ahmad.

Rencananya, keluarga terdakwa akan mengadakan syukuran sebagai ungkapan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum ini dengan vonis yang relatif ringan.

Habib Hud Alaydrus tokoh masyarakat Cianjur yang juga merupakan Ketua DPW FPI kabupaten Cianjur mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Ustadz Cecep.

Habib Hud seusai sidang menegaskan akan mengejar siapapun pihak yang kurang ajar dan mengkriminalisasi Ulama.

"Siapapun diantara kalian yang berani kurang ajar terhadap Ulama, kami akan kejar walaupun sampai ke lubang semut!, ujar Habib Hud.

Pemimpin Pondok Pesantren Riadussibyan di Haurwangi ini divonis dua bulan penjara.

Putusan tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis (19/12/2024).

Vonis ini disertai potongan masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.

“Masa tahanan beliau sekitar 1 bulan 26 hari, jadi Sabtu ini beliau bisa bebas,” jelas Gilang Arvasenda, SH, kuasa hukum Ustadz Cecep.

Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu Gilang Arvasendra, S.H., dari Tim Pembela Kyai dan Ulama yang sempat menangis ketika memimpin sholawat, menyatakan sidang kali ini mengungkap tabir kebenaran dari keterangan saksi dan Ustadz Cecep.

“Di sidang yang sangat mulia ini, bahwa terkait kekerasan yang dituduhkan itu tidak ada sama sekali, melainkan awal mulanya anak tersebut tidak mau mengaku terkait pencurian yang dilakukan. Bahkan dia berbuat anarkis kepada dirinya sendiri dengan memukul-mukul wajahnya sendiri, sehingga Ustadz berusaha mencegah,” terangnya.

Masih kata Gilang, poin penting sebenarnya bisa saja melaporkan balik, tapi dengan ketulusan hatinya yang seluas samudera Ustadz Cecep tidak melaporkan,.

“Padahal sudah ada pengakuan khusus dari anak itu,” pungkas pengacara yang membela Kyai dan Ulama berkantor di Jalan dr Muwardi By Pass Cianjur Ruko, No 3, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari ketidaksengajaan Ustadz Cecep melihat gelagat mantan anak didiknya berinisial "DY" yang mencurigakan di pesantren tempatnya mengajar, di Cipetir, Cianjur, Jawa Barat.

Ustadz Cecep yang sejatinya ingin mendidik dan mencegah hal negatif tertanam pada anak didiknya, menanyakan keberadaan mantan murid yang diketahui menginap tanpa izin dan tujuannya menginap.

Bertepatan dengan itu, ada yang melaporkan kehilangan sebuah handphone. Menurut beberapa narasumber, di pesantren tersebut memang sudah banyak korban pencurian handphone.

Secara spontan Ustadz tersebut menanyakan, apakah itu merupakan perlakuan mantan muridnya. Entah merasa takut, sang anak yang kala itu belum genap berusia 18 tahun, menggigit tangan gurunya yang ingin melaporkan ke polisi.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh ketua pesantren, H. Asep, dirinya bahkan melihat tangan guru pengajar digigit dan tak mau dilepas hingga bercucuran darah, sampai akhirnya Cecep memberi dorongan tangan ke wajahnya agar dilepas gigitan itu.

“Jadi ustadz Cecep memergoki mantan murid kami yang menginap tanpa izin. Ustadz Cecep juga tanya ke anak itu terkait beberapa kejadian akhir-akhir ini, karena banyak yang kehilangan hape. Ternyata dia ngaku sudah mencuri beberapa handphone di pesantren kami, itupun setelah saya dengar diancam ustadz Cecep akan melaporkan ke polisi,” kata pemilik pesantren.

Sebagai ketua di pesantren, dia tak sependapat dengan ucapan ustadz Cecep tentang rencana pelaporan terhadap mantan muridnya itu.

“Saya sebagai ketua di pesantren ini tidak pernah berniat melaporkan ke polisi, meskipun dia sudah bukan murid kami lagi. Kita berniat menemui orang tuanya supaya anak ini mendapatkan perhatian khusus,” ucapnya kepada Wartawan, Senin (25/11/2024).

Bak mata pisau bermata dua, terjadilah pelaporan hukum kepada Cecep dengan tuduhan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Selama pemangilan pihak kepolisian, ustadz Cecep kooperatif dan selalu datang. Tapi waktu itu keluarga korban melalui pengacaranya meminta uang 50 juta jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan bahkan saya juga sudah datang ke rumahnya untuk menyelesaikan,” ungkapnya.

Restoratif Justice buntu karena faktor ekonomi seorang guru pesantren yang tidak berkecukupan. Akhirnya sang guru harus rela ditahan, dan mulai menjalani sidang pada hari Kamis, 28 November lalu

Dukungan kepada ustadz Cecep datang dari berbagai pihak, sejumlah gabungan masyarakat dan beberapa orang tua meminta keadilan agar diringankan hukuman sang guru.

Bahkan menurut salah satu sumber, dirinya sudah meminta ketua pesantren agar melaporkan juga anak tersebut.

“Sekarang anak itu sudah lebih dari 18 tahun, tapi secara hukum kan ada undang-undang untuk anak di bawah umur, artinya anak itu juga bisa dihukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada waktu kejadian beberapa bulan lalu anak itu belum 18 tahun,” bebernya.

“Saya sudah kasih masukan supaya anak tersebut dilaporkan juga, secara hukum itu bisa. Tapi itu tergantung ketua pesantren. Katanya, ustadz Cecep sudah ikhlas dan tergantung ketua pesantren, kalau kami sih ingin anak tersebut juga dihukum penjara juga,” pungkas narasumber yang juga tergabung sebagai masyarakat mendukung kebebasan Cecep.

Sumber: jabarnews.com, sinfonews.com, askara.co dan lainnya

Klik video orasi Habib Hud Alaydrus sebagai Ketua DPW FPI kabupaten Cianjur setelah sidang pembacaan vonis selesai umat berkumpul di halaman PN.Cianjur: