Damai Lubis: Jokowi Biang Makar dan KKN Sempurna Vonis Mati

 



Kamis, 23 Januari 2025

Faktakini.info

*_Jokowi Biang Makar dan KKN Sempurna Vonis Mati_*

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP 

Bahaya bagi persatuan bangsa dan hancurnya kedaulatan negara, tidak sekedar Airlangga Cs yang nakal lalu dijerat/ terjerat, Jokowi juga sengaja pasang perangkap semua dibuat terlibat termasuk Freddy Numberi dan Nono Sampono (keduanya Purnawirawan Jendral TNI).

Sehingga Jokowi yang Presiden kala itu (2019-2024), secara pertanggungjawaban moralitas dan norma hukum patut dikategorikan biang atau induk dari segala makar dan patut di hukum mati.

Bahwa terhadap ancaman hukuman pidana mati ini sebuah kepantasan karena delik berindikasi kuat sebagai perbuatan makar terhadap kedaulatan negara, terlebih *_andai_* terbukti, bahwa kedua jendral tersebut benar merupakan pengurus (direksi) PT. Intan Makmur, perusahaan yang ramai menurut informasi media pewarta menjadi stakeholder (pemilik) pagar laut sepanjang 30,16 KM di Kabupaten Tangerang.

Dan ternyata laut yang dipagar tersebut telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai konfirmasi A 1 dari Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta ditemukan rencana bahwa tanah dengan sertipikat HGB dan SHM dimaksud akan dijual kepada pihak WNA asing.

Maka klop sudah terhadap seluruh direksi dan komisaris, termasuk eks Kepala BPN WNI dituntut hukuman mati atau seumur hidup atau 20 -15 tahun penjara.

Selanjutnya pintu masuk untuk menghukum mati Jokowi bukan hal yang mustahil, dikarenakan selain rencana makar dilakukan oleh Jokowi saat memangku jabatan presiden (penyelenggara negara tertinggi) dan pertimbangan hukum lainnya Jokowi telah banyak melakukan obstruction of justice atau perintangan jalannya proses hukum terhadap para terlapor korupsi, terbukti dengan kebijakannya obstruktif yang faktual, "para terpapar dijadikan menteri".

Selebihnya Jokowi banyak melakukan tindak pidana kebohongan yang menimbulkan kegaduhan lebih dari 100 kali, plus tuduhan publik *_ijasah palsu,_* serta Jokowi telah melakukan praktik KKN melalui nepotisme dalam wujud diskresi politik terhadap keluarganya, para pengusaha (oligarki) maupun pembangkangan dan atau pembiaran hukum atau disobedient dengan metode suka-suka atau legal overlap terhadap larangan keberpihakan sesuai asas-asas good governance, sehingga pada dasarnya Jokowi telah mempraktekkan disfungsi kekuasaan, termasuk diantaranya dan selebihnya Jokowi telah melakukan politik kekuasaan berupa kriminalisasi terhadap para aktivis dan para ulama serta pembiaran proses hukum yang tidak utuh atau kontradiktif praktik penindakan hukum sang menyimpang daripada teori dan asas-asas hukum pidana oleh aparatur di bawah kepemimpinannya yang seharusnya mencari dan mendapatkan kebenaran materil (kebenaran yang sesungguhnya kebenaran) terhadap peristiwa hukum dan para pelaku terhadap perisitiwa hukum atas kematian 894 orang petugas KPPS pada pemilu 2019 dan unlawful killing KM 50 Cikampek, Jawab Barat (Desember 2020).

*_Sehingga secara yuridis formal akumulasi perbuatan delik yang dilakukan Jokowi memenuhi unsur tuduhan dan tuntutan terhadap delik concursus realis vide Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 52 tentang tuntutan pemberatan. Multi delik yang berbeda dan kesemua delik telah selesai dilakukan_*

Maka hukuman mati sanksi sempurna terhadap seorang Jokowi, selain tuntutan mati terbaca sebagai representasi tuntutan rakyat yang berdaulat agar Presiden Prabowo *_menjadikan hukuman mati terhadap sosok Jokowi mantan presiden bermanfaat sebagai program percontohan nasional bagi Negara Republik Indonesia, selain menjadi momentum Jas Merah*_ atau historis kepemimpinan bangsa termasuk sebagai tuntutan konstitusi untuk memenuhi makna Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, selain dan selebihnya sebagai manfaat efek jera sebagai unsur kelengkapan daripada fungsi dan tujuan hukum lainnya, yaitu kepastian hukum (rechtmatigheid/legality dan keadilan (gerechtigheid/ justuce) dan kelak kedepan kepimpinan nasional perboden seorang berperilaku layaknya seorang bandit dan pelaku makar/aanslag dengan tipikal sosok Jokowi, jangan coba-coba memimpin di Negara Indonesia yang ideologinya berdasarkan Ketuhanan dan Keadilan serta menjunjung tinggi adab dan budaya menolak kepemimpinan hipokritisme.