Damai Lubis: Kejahatan Terungkap Kapan Prabowo Tangkap Jokowi?

 



Selasa, 21 Januari 2025

Faktakini.info

Kejahatan Terungkap Kapan Prabowo Tangkap Jokowi?

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dari sekian banyak tuduhan Jokowi semakin jelas dan bertambah kompleks dalam hubungannya antara program IKN yang tidak memiliki konsep kejelasan awal dan akhirnya berangkat dari program proyek Nasional IKN di Kalimantan Timur, terkuak adanya praktik KKN (Kolusi dan nepotisme) dalam bentuk diduga sebagai balas jasa (barter) melalui bantuan anggaran pembangunan IKN dari pihak swasta (Aguan cs) dengan PSN dan nominal transaksi yang dipaksakan melalui faktor kebijakan nominal harga jual (NJOP) yang diminimalisir secara official.

Sehingga kesemuanya IKN maupun PSN merugikan rakyat dan negara, dan diantaranya dalam pelaksanaan PSN 2 menggunakan praktik kriminal melalui sengaja maladministrasi. Sehingga ada berbagai unsur kejahatan, diantaranya dalam konteks perspektif hukum ketatanegaraan adalah sepengetahuan atau setidak-tidak melibatkan kelalaian Jokowi terhadap perilaku Kepala BPN yang terbukti merekayasa penerbitan sertipikat HGB diatas laut sehingga terbukti sengaja mengangkangi dan mengancam kedaulatan negara.

Sebelumnya, karena Aguan terdesak oleh suara masyarakat yang menolak PIK 2 eksplisit mengeluh dihadapan Tempo, media nasional swasta terbesar dan "terpercaya", tersirat (implisit) keluhan Aguan, sang merasa dirinya dibohongi ("dipaksa") untuk mengeluarkan anggaran pembangunan IKN demi memancing investor asing yang tak kunjung datang ke IKN hingga saat ini, maka fakta keluhan Aguan ini patut dihubungkan dengan temuan perbuatan kriminal (delik) berupa 2 alat bukti yang cukup;

1. Keluhan masyarakat terhadap transaksi ganti rugi pelepasan hak atas tanah yang nir akal; 

2. Pemagaran laut oleh sebuah kelompok;

3. 280 sertipikat HGB tahun 2023 yang terbongkar;

4. Kesaksian Aguan (saksi korban dan juga pelaku delik) dan Tempo sebagai testimonium de auditu;

5. Kesaksian penduduk dan para aktivis;

6. Kesaksian Pemerintah melalui Menteri Nusron Wahid.

Maka sudah sepantasnya, karena bukti-bukti permulaan yang cukup dan nyata menimbulkan kegaduhan nasional, sesuai fungsi dan jabatan serta kewenangannya, Kapolri Listyo Sigit atau Jaksa Agung RI segera memanggil dan melakukan investigasi Aguan, Kepala BPN (2023) atau yang menandatangani sertipikat 280 HGB in casu periode Jokowi dan aktor intelecual dader (uitlokking) yang bernama Joko Widodo alias Jokowi alias Mulyono secara due process serta equal, jika sinyal bukti kuat *_ disarankan oleh publik kepala negara sebagai pemimpin eksekutif tertinggi melalui aparatur hukum pembantunya (Kapolri) segera menangkap dan menahan Jokowi dengan alasan faktor subjektif penyidik (vide KUHAP)._*

Jika Kapolri atau Jaksa Agung RI atau utamanya Kapolri karena motif delik langsung berhubungan dengan gejala-gejala kegaduhan masyarakat umum, namun andai ternyata Kapolri acuh atau tidak tanggap namun tidak presisi melakukan fungsi kewenangan hukumnya, maka tidak ada alasan Prabowo untuk tidak memberhentikan segera Listyo Sigit dari jabatannya.

Apapun hasilnya andai Jokowi dinyatakan Tersangka dalam dugaan kasus a quo in casu "sertifikat laut", dan lain-lainnya termasuk dugaan publik terhadap ijasah S.1 palsu Jokowi, maka masyarakat dari semua kalangan dan golongan (Lintas SARA) kepala jadi kaki, kaki jadi kepala full support Presiden Prabowo Subianto dalam semua program kinerjanya menuju cita-cita masyarakat Indonesia yang adil,makmur dan sejahtera.