KPK Terima Aduan Aksi 211 soal Jokowi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP

 



Selasa, 21 Januari 2025

Faktakini.info, Jakarta - Ribuan massa dari lintas elemen dan ormas mengikuti "Aksi 212 Tangkap dan Adili Jokowi" di depan Gedung KPK Jalan Kuningan Persada No. 4 Kav. Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, hari ini Selasa (21/1/2025).

Korlap Aksi ini adalah Ustadz Zainal Arifin dan MC Buya Hussein.

Nampak hadir dalam aksi ini Ketua Umum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad bin Hussein Alatas beserta pengurus DPP FPI, serta pengurus DTN Persada 212, BJB 411, ARM, Pejabat, Syiar Islam, Aspirasi dan ormas lainnya, serta para Ulama, Habaib dan Tokoh.

Para emak-emak militan yang selama ini aktif menghadiri aksi-aksi membela kepentingan umat juga kembali hadir dan membawa sejumlah poster berisikan tuntutan agar mantan Presiden Joko Widodo segera diusut, ditangkap dan diadili atas dugaan kasus-kasus korupsinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan dari massa Aksi 211, melalui unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) ihwal laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mengungkap mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sebagai pemimpin terkorup nomor dua di dunia.

“Kami barusan dari Dumas KPK, kemudian ketemu staff humas KPK, Suhendar, kami banyak sekali audiensi dengan humas KPK,” kata perwakilan Massa Aksi yang juga Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Azam Khan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, kata dia, TPUA bersama sejumlah aliansi masyarakat sudah melaporkan hal tersebut pada tanggal Jumat (10/1) lalu, dan sudah menerima surat jawaban dari KPK pada Rabu (15/1), yang isinya akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, tanpa ada audiensi terlebih dahulu.

Ia menyebut, untuk pengaduan saat ini, KPK akan segera mengundang FPI dan ormas terkait, untuk melakukan audiensi, guna membahas langkah-langkah atas tuduhan OCCRP.

“Kami merasa lega karena KPK mendengarkan aspirasi rakyat. Rencananya audiensi akan dibatasi maksimal 8-10 orang dan waktunya akan diberitahukan segera,” ujarnya.

Dalam aduannya, TPUA meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Joko Widodo atas tuduhan tersebut. Jika tidak terbukti, dia mendesak, agar KPK menyampaikan klarifikasi kepada publik dan mempertimbangkan somasi kepada OCCRP yang berkantor di Den Haag, Belanda.

"Jangan sampai nama baik bangsa dirusak oleh tuduhan tanpa dasar,” tegas Azam.

Menurut Azam, tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan rakyat terhadap KPK dan institusi negara tetap terjaga.