Laporan Sidang Ke-9 Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst di PN Jakpus

 


Selasa, 21 Januari 2025

Faktakini.info

*Laporan Sidang Ke-9*

*Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat*

Klasifikasi: Perbuatan Melawan Hukum

Tanggal Sidang: *21 Januari 2025*

Ruang Sidang: Wirjono Prijonegoro 1

Agenda Sidang: Pembacaan Gugatan


*Para Penggugat:*

1. Habib Rizieq Syihab;

2. Munarman, S.H.;

3. Mayjen (Purn) Soenarko MD

4. Eko Santjojo, S.H., M.H.,;

5. Edi Mulyadi

6. Marwan Batubara

7. Drs. H. Mursalim R


*Tergugat:*

- Joko Widodo


*Uraian:* 

1. Penggugat hadir diwakili Tim PH dan Tergugat hadir diwakili Tim PH;

2. ⁠Sidang agenda laporan hasil mediasi dan setelah mediasi dinyatakan gagal, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan;

2. ⁠ Setelah pembacaan gugatan, selanjutnya Majelis Hakim membuat kalender persidangan untuk Jawab Jinawab (court calendar) secara e-court (sidang online), sebagai berikut:


- Agenda Jawaban Tergugat, 4 Februari 2025;

- ⁠ Agenda Replik Penggugat, 18 Februari 2025;

- ⁠ Agenda Duplik Tergugat, 4 Maret 2025;


_note: batas waktu maksimal untuk mengunggah dokumen pada jam 14.00_


3. Para Pihak agar hadir kembali pada sidang offline tanggal 11 Maret 2025.

Demikian,

Tim TAMAK

Aziz Yanuar, SH, MH