Laporan Sidang Ke-9 Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst di PN Jakpus
Selasa, 21 Januari 2025
Faktakini.info
*Laporan Sidang Ke-9*
*Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat*
Klasifikasi: Perbuatan Melawan Hukum
Tanggal Sidang: *21 Januari 2025*
Ruang Sidang: Wirjono Prijonegoro 1
Agenda Sidang: Pembacaan Gugatan
*Para Penggugat:*
1. Habib Rizieq Syihab;
2. Munarman, S.H.;
3. Mayjen (Purn) Soenarko MD
4. Eko Santjojo, S.H., M.H.,;
5. Edi Mulyadi
6. Marwan Batubara
7. Drs. H. Mursalim R
*Tergugat:*
- Joko Widodo
*Uraian:*
1. Penggugat hadir diwakili Tim PH dan Tergugat hadir diwakili Tim PH;
2. Sidang agenda laporan hasil mediasi dan setelah mediasi dinyatakan gagal, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan;
2. Setelah pembacaan gugatan, selanjutnya Majelis Hakim membuat kalender persidangan untuk Jawab Jinawab (court calendar) secara e-court (sidang online), sebagai berikut:
- Agenda Jawaban Tergugat, 4 Februari 2025;
- Agenda Replik Penggugat, 18 Februari 2025;
- Agenda Duplik Tergugat, 4 Maret 2025;
_note: batas waktu maksimal untuk mengunggah dokumen pada jam 14.00_
3. Para Pihak agar hadir kembali pada sidang offline tanggal 11 Maret 2025.
Demikian,
Tim TAMAK
Aziz Yanuar, SH, MH