Damai Lubis: Jokowi layak mendapat vonis mati




Sabtu, 8 Februari 2025

Faktakini.info

*_"Jokowi layak mendapat vonis mati"_*

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

 Adapun dasar argumentasi atau dalil dalil hukum penulis terhadap judul vonis mati dalam garis besar pengetahuan umum (empirik) dan sisi tinjau (analisa) hukum adalah sebagai berikut.

Jokowi telah ditemukan banyak tindak kejahatan (deleik) yang cukup super ordinary diantaranya perbuatan jenis hukuman yang dapat diancam 12 tahun penjara sampai dengan hukuman seumur hidup atau bahkan ancaman hukuman mati. Oleh sebab hukum kumulatif atau concursus delik;

Jika dianalisa dan dihubungkan dengan asas-asas dan teori hukum pidana ada dua kategori sistematika hukum yang termasuk dilanggar oleh Jokowi, yakni pidana umum dan khusus (lex generalis dan lex specialist) dan unsur unsur perbuatan delik yang dilakukan oleh Jokowi adalah kategori nepotisme melalui praktik obstruksi dan pembiaran serta disobidient dan kebohongan publik sampai dengan diduga kebijakan diskresi politik hukum-nya mengandung unsur komprador atau makar/ aanslag.  

Diantaranya dari banyak perilakunya:

1. Pembiaran wacana 3 periode (sebenarnya kuat diduga otak pelakunya adalah dirinya);
2. Nepotisme Gibran dan Anwar Usman;
3. Obstruksi KPK kasus laporan Gratifikasi Gibran Kaesang;
4. Obstruksi KPK laporan terhadap Kaesang;
5. Obstruksi laporan Bobby ran Kahiyang;
6. Obstruksi laporan Airlangga;
7. Obstruksi Muhaimin;
8. Obstruksi Airlangga; 
9. Pembiaran stagnasi KM. 50;
10. Obstruksi dan pembiaran 894 kematian KPPS;
11. Obstruksi dan pembiaran kasus kematian stadion Kanjuruhan;
12. Kebohongan publik 100 kasus diantaranya ijasah palsu;
13. Mengancam perlindungan data atau rahasia negara, dapat dituduh sebagai antek asing, atau komprador/ agen atau mata-mata asing dengan bukti keterlibatan rencana Makar/aanslag IKN dengan pola mengizinkan rencana pembuatan desain gambar dan kebutuhan semua jaringan bawah tanah diantaranya instalasi listrik dan sumber listrik dalam hubungan dengan telepon satelit atau riskan operasi ciri dengar/ sadap intelijen asing, oleh sebab menggunakan desain asing, termasuk bahan dan bentuk dan kekuatan pondasi gedung-gedung highrisk bocornya rahasia kekuatan negara atas ibukota negara dan lain-lain dampak negatif) terhadap rahasia IKN/ Ibu Kota Negara karena menggunakan ahli TKA (China Komunis) sehingga mudah mencuri data/ arsip rahasia negara (IKN) karena "blue print" berada ditangan pihak asing;

Referensi 1 dan 2;

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200103205143-4-127585/luhut-sebut-jepang-china-ikutan-di-proyek-ibu-kota-baru

https://ekonomi.republika.co.id/berita/q3js92349/konsultan-china-dan-jepang-ikut-perencanaan-ibu-kota-baru

14. Terlibat rencana Makar/aanslag dengan pola 190 tahun WNA memiliki HGU dan "dapat diperpanjang?"
15. Terlibat rencana Makar/aanslag PSN PIK 2. 
16. Dll kasus yang sejenis pembiaran nepo, dan obstruksi.

Catatan hukum:

A. Jokowi dapat dituntut sesuai asas asas dan teori hukum pidana kategori kumulasi (concursus realis) perbuatan yang akumulatif dan realis, karena setiap kasus berbeda-beda waktu dan modus delik serta kesemua delik selesai dilakukan pada umumnya selain delik umum juga sebagian besar merupakan delik formal, selebihnya delik formal dan materiil (sudah berakibat hukum)  

B. Bahwa terhadap semua perilaku delik yang Jokowi lalukan memiliki faktor pemberat ancaman hukuman ditambah 1/3 DARI PASAL ANCAMAN HUKUMAN YANG TERBERAT (Jo. pasal 52 KUHP) dan Jokowi tidak terlepas daripada unsur fiksi hukum (presumptio iures de iur) semua orang dianggap tahu akan eksistensi sistem hukum/ keberadaan undang dan ancaman hukumannya bagi pelanggar undang-undnag;

C. Rata-rata ancaman pidana belum vrijaring (daluarsa), terkecuali delik penipuan dan pemalsuan yang Ia lakukan diterima oleh Penyidik Polri dan JPU lalu setelahnya Hakim Majelis menggunakan alas pertimbangan hukum dengan pola progresif yang dianut oleh UU. Kekuasaan Kehakiman dengan teori mala in se serta kepatutan beralaskan conviction in time faktor kejahatan berencana membohongi ratusan juta orang dan pertimbangan kerugian HAK KONSITUSI RATUSAN JUTA WNI bukan menggunakan conviction raisonne atau keyakinan yang semata BERDASARKAN TEORI Negatief wettelijk bewijs bukti yg ditentukan oleh sistim hukum ( harus memenuhi alat bukti yang sah) atau disebut juga positief wettelijk stelsel, yaitu sistem pembuktian yang didasarkan pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang.

*_D. FAKTOR PEMBEBAS DARI ANCAMAN HUKUMAN_*

Faktor yang bisa membebaskan Jkw hanya satu, adalah pasal 44 Kuhp (Jokowi ternyata adalah sosok orang berpenyakit gila) dalam batasan subjek yang tidak dapat dihukum. Namun secara psikologis dan hasil kinerjanya dan perilaku liciknya "kemampuan berpikir" maka secara hukum sulit dibuktikan analisis dan analogi terhadap kepribadian sosok Jokowi dari sekian banyak kebijakan politik yang Ia lahirkan dan strategi politiknya bahwa dirinya gila, hanya boleh ditafsirkan secara psikologi Jokowi cenderung gila (sakit jiwa) kekuasaan, maka besar kemungkinan. Karena dirinya bukan termasuk pribadi orang yang beriman (parameter makna taqwa).  

Maka kesimpulan hukum untuk ancaman yang dapat dijadikan tuntutan oleh JPU. serta vonis Majelis Hakim terhadap perilaku (dugaan delik) yang dilakukan Jokowi *_ADALAH PATUT HUKUMAN MATI._*

Penulis tercatat sebagai dosen hukum acara pidana dan hukum pidana univ. Satya Gama, Jakbar.

*_Penulis adalah Pakar ilmu Peran serta Masyarakat dan Pakar Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum._*