Damai Lubis: Luhut wajib di proses hukum dan dipenjarakan

 


Kamis, 20 Februari 2025

Faktakini.info

Luhut wajib di proses hukum dan dipenjarakan

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan umum Hukum dan Politik

Alasan hukumnya Luhut Binsar Panjaitan/ LBP seharusnya diproses hukum dan dipenjarakan, selain riil terbukti (2022) telah membuat peristiwa kegaduhan juga dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur timbulkan akibat (materil) delik.

Bahwa publis berdasarkan fakta hukum LBP. menyampaikan perkataan bohong terkait, "adanya big data 110 juta rakyat bangsa ini yang menginginkan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 di tunda" yang dapat berakibat pelanggaran hukum, karena Jokowi otomatis menjadi presiden 3 periode yang bertentangan dengan UUD 1945 Jo. UU. Tentang Pemilu.

Lalu delik pasal 14 KUHP tentang perkataan bohong LBP dimaksud, telah menimbulkan korban materil (data empirik). Walau faktor pasal delik pasal 14 KUHP, tentang kebohongan sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi/ MK, namun peristiwa hukum terjadi di saat pasal 14 KUHP dimaksud masih berlaku. 

Oleh karenanya oleh sebab hukum: 

1. Kebohongan terkait adanya big data dari 110 juta orang rakyat Indonesia yang menginginkan ditundanya pemilu pilpres 2024 dan pileg 2024;

2. Implikasi kebohongan LBP berakibat kegaduhan pada level nasional, terbukti adanya aksi demo-demo penolakan terhadap kebohongan big data dari LBP selain menurut hukum sekalipun benar, hal dimaksud merupakan pelanggaran hukum (makar) atau inkonstitusi; 

3. Kebohongan berakibat seorang anggota polisi yang mengawal aksi demo penolakan di Kendari meninggal dunia;

4. Ade Armando nyaris bugil dan nyaris tewas di halaman gedung DPR RI (11 April 2022 oleh beberapa orang peserta aksi demo yang hadir:

5. Dibakarnya pospol pejompongan (Jakrta Pusat) oleh para perusuh pasca selesainya demo penolakan di DPR RI terkait info big data dari LBP (11 April 2022);

6. Terhadap info LBP perihal kebohongan terkait big data, kelompok aktivis sudah melaporkan melalui pengaduan di Mabes Polri dan delik sampai saat ini belum kadaluwarsa (vide Pasal 78 KUHP)

Terhadap perbuatan LBP yang terbukti membuat kegaduhan nasional dan telah menimbulkan korban, sehingga berkepatutan untuk di proses demi fungsi kepastian hukum, namun terkendala Polri yang tidak indahkan peristiwa delik dimaksud walau telah dilaporkan oleh kelompok aktivis sejak di era Jokowi (2022), namun hingga era penguasa temporer Presiden Prabowo Subianto saat ini, dengan sosok Kapolri yang sama (Listyo Sigit Prabowo) tidak mampu profesional untuk berlaku presisi atau setidak-tidaknya, Listyo tidak beritikad baik untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai profesinya.

Adapun keyakinan Penulis, LBP bakal dipenjarakan, mengingat perbandingan tuduhan bohong yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab/ HRS nyata berakibat penjara ?