Geruduk Polda Banten, Warga Padarincang Serang: Bebaskan Kyai, Santri dan Petani!
Selasa, 11 Februari 2025
Faktakini.info, Jakarta - Sejumlah masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang melakukan demo di depan Markas Komando (Mako) Polda Banten, Senin (10/2/2025) sore.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan warga, untuk menuntut Polda Banten agar membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi.
Pantauan TribunBanten.com, nampak puluhan warga yang terdiri dari berbagai kelompok usia, laki-laki dan perempuan mendatangi Mako Polda Banten, pada sekira pukul 15.00 WIB.
Mereka nampak mengenakan pakaian serba hitam, dan membawa berbagai poster tuntutan.
"Bebaskan warga padarincang, hentikan brutalitas polisi," tulis salah satu poster warga.
"Copot Kapolda Banten, bebaskan kyai dan santri yang diculik," tulis poster lainnya yang dipegang oleh ibu-ibu.
Seorang warga, Aldi mengatakan, kedatangannya bersama rombongan menuntut agar warga yang ditahan segera dibebaskan.
Pasalnya, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Banten terhadap warga yang terdiri dari kyai, santri, dan petani itu diduga berlangsung secara brutal dan tidak manusiawi.
"Karena penangkapannya itu seolah-olah seperti menangkap teroris," ucapnya.
"Dilakukannya itu tengah malam dari pukul 22.00 malam - 02.00 dini hari."
"Bahkan ada info dari masyarakat ada yang ditodong menggunakan senjata api, rumah warga jebol, dan pondok pesantren juga rusak," jelasnya.
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut merupakan buntut atas ketidaktahuan masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.
"Jadi kita warga selama ini terganggu atas adanya perusahaan kandang ayam yang menimbulkan bau," ucapnya.
"Sudah sering kali kita peringati tapi masih tidak digubris, dan karena tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti, sehingga terjadilah hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan berupa pembakaran kandang ayam," tandasnya.
Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu, terjadi pada 24 November 2024 di kampung tersebut.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 11 orang tersangka.
Dari belasan tersangka itu, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur.
"Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut," kata Dian saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025).
Dian mengungkapkan, buntut perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin itu, PT STS mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.
"Motifnya masih kita dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya," ungkapnya.
Dian mengaku masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Apalagi masih ada tersangka lain yang sedang dilakukan pengejaran.
"Kami masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami menghimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dian menjelaskan, para pelaku pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.
Adapun para tersangka berinisial CS, NA, DP, FR, SF, US, SM, YS, IS, MR dan AR.
Mereka memiliki perannya masing-masing.
Tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang
Kemudian YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.
Lalu NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.
"Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.
"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," pungkas Dian.
Sumber: tribunnews.com